HAK PEKERJA YANG SUDAH BEKERJA NAMUN BELUM MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA ATAS UPAH DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

  • Fenny Natalia Khoe Universitas Surabaya
Abstract Views: 3130 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 2962 times
Keywords: Hak pekerja atas upah.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan perusahaan Commanditaire Venotschap (selanjutnya disingkat CV) Jaya Mandiri yang tidak bersedia membayar para pekerja dengan alasan belum menandatangani perjanjian kerja. Para pekerja menolak menandatangani perjanjian kerja karena ada ketidaksesuaian dengan apa yang diinginkan oleh pekerja. Meskipun menolak menandatangani perjanjian kerja, pekerja tetap bekerja sehingga meminta haknya atas upah, namun ditolak oleh pihak perusahaan. Dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas, perlu diberikan suatu solusi yang tepat, yang dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dibidang ketenaga kerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-03-01