PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU ANAK BERUSIA 11 TAHUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK

  • Firman Setyabudi Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 68 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 74 times
Keywords: Putusan Pidana Penjara, Pelaku Anak, Hak-hak Pelaku Anak

Abstract

Anak bukanlah untuk dihukum tetapi harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak adalah sebagai generasi penerus bangsa yang masih dalam masa perkembangan fisik dan mental. Terkadang mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum terlebih lagi untuk dimasukkan dalam penjara. Dalam skripsi ini terjadi kasus seorang anak yang berusia 11 (sebelas) tahun yaitu DYS yang melakukan tindak pidana pencurian. DYS kemudian dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. DYS dalam menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar disatukan dengan tahanan berusia dewasa lainnya yang mengakibatkan DYS mengalami kekerasan, eksploitasi, penyiksaan dan perlakuan buruk dari sesama tahanan lainnya. DYS sebagai seorang anak hak-haknya tetap harus dilindungi seperti penempatan dalam lembaga pemasyarakatan hendaknya dilakukan sebagai upaya yang terakhir dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. DYS yang merupakan seorang anak yang berusia 11 (sebelas) tahun melakukan tindak pidana pencurian maka digunakan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gosita, Arief, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo.

Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama

_____________, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

adisuprapto, Paulus, 1997, Juvenile Deliquency, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika

Mulyadi, Lilik, 2005, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktek, dan Permasalahannya, Bandung:

Mandar Maju. Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Rahayu, Siti dan Agung Wahyono, 1993, Tinjauan Peradilan Anak Di Indonesia.

Soetodjo, Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.

http://www.kpai.go.id/berita/kpai-1-sel-dengan-23-orang-dewasa-dys-bocah-11-tahun-ketakutan, diakses tanggal 2 Februari 2014, pukul 23.00 WIB.
Published
2015-09-01