HAK MEWARIS ADOPTANDUS YANG TIDAK MEMPEROLEH PENETAPAN DARI PENGADILAN

  • Dianna Kartikasari Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 70 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 67 times
Keywords: hak mewaris anak adopsi

Abstract

Tujuan dari penulisan ini terdiri atas tujuan akademis, yaitu untuk memenuhi salah satu syarat guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Surabaya dan tujuan praktis yaitu untuk mengetahui apakah anak adopsi yang tidak memiliki penetapan dari pengadilan berhak memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk dapat mengadopsi anak diwajibkan untuk memperoleh penetapan dari pengadilan negeri dan mencatatkannya di catatan sipil. Sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila tidak memiliki penetapan dari pengadilan maka anak adopsi tidak dapat memperoleh harta warisan. Dengan penulisan ini diharapkan orang- orang yang akan mengadopsi anak mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budijaya,Nyoman(1987).Catatan Sipil di Indonesia.Surabaya:Bina Indra Karya.

Kamsil,Ahmad dan Fauzan(2008).Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak diIndonesia.Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Meliala,Djaja(1982).Pengangkatan Anak di Indonesia.Bandung:Penerbit Tarsito.

Pandika,Rusli(2012).Hukum Pengangkatan Anak.Jakarta:Sinar Grafika.

Prawirohamidjojo,Soetojo R. dan Marthalena Pohan(2008).Hukum Orang danKeluarga. Surabaya:Airlangga University Press.

Situmorang,Victor(1996). Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia.Jakarta: SinarGrafika.

Soimin,Soedharyo(2000).Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak.Jakarta: SinarGrafika.

Zaini,Muderis(1999).Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum Jakarta: Sinar Grafika.
Published
2013-09-20