@article{Gunawarman_Dewanto_Suhariwanto_2020, title={Kekebalan Diplomatik dalam Transaksi Komersial}, volume={1}, url={https://journal.ubaya.ac.id/index.php/soshum/article/view/3333}, DOI={10.24123/soshum.v1i2.3333}, abstractNote={<p style="text-align: justify;"><strong>Abstract—</strong>Diplomatic immunity and privilege which is arranged in the Vienna Convention 1961 is very important in ensuring the enactment of diplomatic functions in doing the mission. The abuse of immunity and privilege owned by the diplomatic representative often happens. Diplomatic representative abuse their rights in the form of mild violation to heavy crime. There have been cases on the abuse of diplomatic immunity in commercial transaction related to the civil jurisdiction immunity of the country the diplomat assigned in. The landlord in the country who rent their property to the diplomatic representative have become the victim in the abuse of diplomatic immunity. There was a diplomatic representative who refused to pay the rent because of diplomatic immunity reason and eventually managed to escape from the obligation to pay for the commercial transaction due to the protection of the immunity and privilege<br> <strong>Keywords:</strong> abuse, diplomatic immunity, commercial transaction</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Abstrak—</strong>Kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang diatur di dalam Konvensi Wina 1961 merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin pelaksanaan fungsi diplomat dalam menjalankan misinya. Penyalahgunaan kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki perwakilan diplomatik masih sering terjadi. Perwakilan diplomatik menyalahgunakannya dalam bentuk pelanggaran ringan hingga kejahatan yang berat. Dalam perkembangannya, telah terjadi kasus penyalahgunaan kekebalan diplomatik dalam transaksi komersial yang berkaitan dengan kekebalan yurisdiksi sipil negara penerima. Para tuan tanah dari negara penerima yang menyewakan propertinya kepada perwakilan diplomatik menjadi korban dalam penyalahgunaan kekebalan diplomatik. Ada perwakilan diplomatik yang menolak membayar biaya sewa dengan alasan kekebalan diplomatik yang pada akhirnya lolos dari kewajibannya untuk membayar transaksi komersial karena berlindung pada kekebalan dan keistimewaan yang dimilikinya<br> <strong>Kata kunci:</strong> penyalahgunaan, kekebalan diplomatik, transaksi komersial</p&gt;}, number={2}, journal={Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora}, author={Gunawarman, Irsyad Prabowo and Dewanto, Wisnu Aryo and Suhariwanto, Suhariwanto}, year={2020}, month={Oct.}, pages={54-59} }