EXAMINING THE DRAFT CIPTA KERJA BILL IN THE PERSPECTIVE OF HUMAN RIGHTS TO ACHIEVE RESPONSIVE, ASPIRATIONAL AND PROGRESSIVE NATIONAL LAW DEVELOPMENT

  • Rama Halim Nur Azmi Brawijaya University
Abstract Views: 323 times
PDF Downloads: 429 times
Keywords: omnibus law, Draft CiptaKerja Bill, employment, human rights.

Abstract

Abstract:President Joko Widodo in 2018 revealed the government's target of making a law by means of the omnibus law to overcome the existence of regulatory obesity and overlapping regulations in Indonesia. One of the sectors the government has targeted for the enactment of the omnibus law is the employment sector. The drafting of the omnibus law bill on labor began in 2019 with the target completed within 100 days. At that time the draft law was called the Draft Cipta Lapangan Kerja Bill. However, in the draft last in February 2020 the draft law was named the Draft Cipta Kerja Bill. According to the Chairperson of the People's Legislative Assembly, Puan Maharani, in the DraftCipta Kerja Bill, which was made in an omnibus law, consisted of 79 laws. In the Draft Cipta Kerja Billnotonly includes the employment sector but also other sectors such as the environment. However, the Cipta Kerja Bill has so far drawn rejection from the public, laborers, activists, academics, and practitioners because it is considered in the drafting of the Cipta Kerja Bill that it has problems both formally and materially, even according to some experts the Cipta Kerja Bill has the potential to violate human rights if authorized. In this paper, we will discuss the existence of the omnibus law as one of the mechanisms for the formation of laws and regulations and how the problems in the Draft Cipta Kerja Bill. The method used in this research is a normative juridical method with the statutory and comparative approach. The results of this study are an analysis of the existence of the omnibus law as one of the mechanisms for the formation of legislation and the existence of a picture and a critical attitude towards the issue of the Cipta Kerja Bill. So that through this paper, it can be seen whether the drafting of the Cipta Kerja Bill is intended for the interests of the people or only for the sake of investment which will certainly sacrifice human rights and harm national interests.

 

Keywords: omnibus law, Draft CiptaKerja Bill, employment, human rights.

 

Abstrak:Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 mengungkapkan target pemerintah yakni membuat suatu undang-undang dengan cara omnibus law untuk mengatasi adanya obesitas regulasi dan tumpang tindihnya regulasi di Indonesia. Salah satu sektor yang menjadi target pemerintah untuk dibuatkan undang-undang omnibus law adalah sektor ketenagakerjaan. Penyusunan rancangan undang-undang omnibus law tentang ketenagakerjaan dimulai sejak tahun 2019 dengan target selesai dalam waktu 100 hari. Saat itu rancangan undang-undang tersebut dinamakan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Namun, dalam draft terakhir pada Februari 2020 rancangan undang-undang tersebut bernama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dalam RUU Cipta Kerja yang dibuat secara omnibus law tersebut terdiri dari 79 undang-undang. Dalam RUU Cipta Kerja tersebut tidak hanya memuat tentang sektor ketenagakerjaan saja tetapi juga sektor-sektor lainnya seperti lingkungan hidup. Tetapi, RUU Cipta Kerja tersebut hingga saat ini menuai penolakan baik dari masyarakat, buruh, aktivis, akademisi, dan praktisi karena dinilai dalam penyusunan RUU Cipta Kerja tersebut memiliki masalah baik secara formil maupun materiil bahkan menurut sebagian ahli RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak asasi manusia apabila disahkan. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana keberadaan omnibus law sebagai salah satu mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan bagaimana permasalahan dalam RUU Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya analisis terhadap keberadaan omnibus law sebagai salah satu mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan adanya suatu gambaran dan sikap kritis terhadap permasalahan RUU Cipta Kerja. Sehingga melalui tulisan ini dapat terlihat apakah penyusunan RUU Cipta Kerja memang diperuntukkan kepentingan rakyat atau hanya demi kepentingan investasi semata yang tentunya akan mengorbankan hak asasi manusia dan merugikan kepentingan nasional.

 

Kata Kunci:omnibus law, RUU Cipta Kerja, ketenagakerjaan, hak asasi manusia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

REFERENCES
B., S. (no date) Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis. Yogyakarta: Puskumbangsi LEPPA UGM.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2019) Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Jakarta.
Bahagijo, S. and Nababan, A. (1999) Hak Asasi Manusi: Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat. Jakarta: Komnas HAM.
Busroh, F. F. (2017) ‘Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan’, Arena Hukum, 10(2), p. 241.
Faiz, P. M. (no date) ‘Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi’, Jurnal Konstitusi, 13(4), p. 770.
Fitriyantica, A. (2019) ‘Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law’, Jurnal Gema Keadilan, 6(III), p. 303.
Gardner, B. A. (1999) Black Law Dictionary. 7th edn. St. Paul MN: West Publishing Co.
Hamzani, A. I. (2014) ‘MENGGAGAS INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG MEMBAHAGIAKAN RAKYATNYA’, Yustisia, 90, p. 137.
Helmi (no date) ‘KEDUDUKAN IZIN LINGKUNGAN DALAM SISTEM PERIZINAN DI INDONESIA’, JURNAL ILMU HUKUM, 2(2), p. 3.
Hidayat, R. (2020) RUU Cipta Kerja Tiga Sektor Ini Potensial Langgar HAM, Hukumonline.com. Available at: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e60c7d14ae17/ruu-cipta-kerja-tiga-sektor-ini-potensial-langgar-ham/.
Jailani, M. (2011) ‘TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA’, Syiar Hukum, XIII(1), pp. 83–97.
Kahpi, A. (2013) ‘Jaminan Konstitusional Terhadap Hak atas Lingkungan Hidup di Indonesia’, Al-Daulah, 2(2), pp. 143–159. Available at: http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/viewFile/1472/1420.
Lidwina, A. (2020) Beda Omnibus Law dan UU Tenaga Kerja, Katadata.co.id. Available at: https://katadata.co.id/infografik/2020/02/18/beda-omnibus-law-dan-uu-tenaga-kerja (Accessed: 29 May 2020).
MD, M. M. (2013) Politik Hukum di Indonesia.
Mochtar, Z. A. (2020) ‘Politik Hukum RUU Cipta Kerja’, Harian Kompas, March, p. 6.
Mustari (2016) ‘HAK ATAS PEKERJAAN DENGAN UPAH YANG SEIMBANG’, Jurnal Supremasi, XI, pp. 108–117.
N.H.T., S. (2009) Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam.
Nurhanisah, Y. and Devina, C. (2020) Menelusuri Fakta Omnibus Law, indonesiabaik.id. Available at: http://indonesiabaik.id/infografis/menelusuri-fakta-omnibus-law (Accessed: 23 May 2020).
Prabowo, A. S., Triputra, A. N. and Junaidi, Y. (2020) ‘Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia’, Jurnal Pamator, 13(1), p. 4.
Putra, A. (2020) Masalah Hukum Undang-Undang Cipta Kerja, Tempo.co. Available at: https://kolom.tempo.co/read/1308386/masalah-hukum-undang-undang-cipta-kerja.
Rahardjo, S. (1981) Hukum, Masyarakat & Pembangunan. Bandung: Alumni.
Redaksi WE Online (2020) Poin-Poin Bermasalah dalam RUU Cipta Kerja, Warta Ekonomi. Available at: https://www.wartaekonomi.co.id/read273934/poin-poin-bermasalah-dalam-ruu-cipta-kerja (Accessed: 29 May 2020).
Riskiyono, J. (2015) ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan’, Aspirasi, 6(2), pp. 159–176.
Rongiyati, S. (2019) ‘Menata Regulasi Pemberdayaan UMKM Melalui Omnibus Law’, Info Singkat, Vol. XI(23), p. 1.
Sari, H. P. (2020) Gaduh Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Benarkah Salah Ketik?, Kompas.com. Available at: https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/10480221/gaduh-pasal-170-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-benarkah-salah-ketik?page=all (Accessed: 30 May 2020).
Sasmita, R. A. (2012) Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Simorangkir, E. (2016) Cetak Rekor, RI Jadi Negara Hukum Dengan Aturan Paling Banyak di Dunia, Detik.com. Available at: https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3344758/cetak-rekor-ri-jadi-negara-dengan-aturan-paling-banyak-di-dunia.
Soemitro, R. H. (1988) Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sugianto, D. (2020) Ini yang Bikin Buruh Ngotot Tolak RUU Cipta Kerja, Detik.com. Available at: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4987950/ini-yang-bikin-buruh-ngotot-tolak-ruu-cipta-kerja (Accessed: 29 May 2020).
Supriadi (2005) Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suriadinata, V. (2019) ‘Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia’, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), pp. 115–132. doi: 10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132.
Tim detikcom (2020) ICEL Keberatan Izin Lingkungan Dihapus di Omnibus Law, Detik.com. Available at: https://news.detik.com/berita/d-4903995/icel-keberatan-izin-lingkungan-dihapus-di-omnibus-law (Accessed: 29 May 2020).
Utantoro, A. (2020) Ahli Hukum UII Nilai RUU Cipta Kerja Banyak Permasalahan, Media Indonesia. Available at: https://mediaindonesia.com/read/detail/296236-ahli-hukum-uii-nilai-ruu-cipta-kerja-banyak-permasalahan.
Widnjoesoebroto, S. (2002) Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM-HUMA.
Wijayanti, W. et al. (2013) ‘Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat ( Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi’, Jurnal Konstitusi, 10(1), p. 182.
Yusa, I. G. and Hermanto, B. (2018) ‘Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan’, Jurnal Konstitusi, 15(2), p. 313.
Published
2021-01-29