OMNIBUS LAW - JOB CREATION LAW IN HUMAN RIGHTS PERSPECTIVE
Abstract
Abstract: The Omnibus Law, The Job Creation Law, which was passed on October 5, 2020, is a law that contains 11 (eleven) clusters. One of the 14 (fourteen) clusters is the Employment cluster, which is included in Chapter IV. The purpose of enacting this Job Creation Law was to improve the investment or business climate, starting from MSMEs, Regional-owned Enterprises, State-owned Enterprises, and large-scale industries so that they can grow and develop together in order to accommodate more jobs, improve the quality of the workforce, and protect thelabourforce. The objectives can be seen from the juridical preamble of article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution and article 33 of the 1945 Constitution as well as the factual considerations of letters (a) to (f) "sociolegal spirit" which is the basis for the enactment of the Omnibus Law ofJob Creation is also in line with the principles that are upheld in human rights, especially regarding "Social and Economic Right", as the basic needs of workers or labourers.
Keyword: Omnibus Law of Job Creation and Human Rights.
Abstrak: Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, yang telah di sahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, merupakan undang-undang yang materi muatannya berisi 11 ( sebelas ) klater. Dari 14 ( empat belas ) klater tersebut, salas satunya adalah klater Ketenagakerjaan, yang dimuat dalam Bab IV. Tujuan membentukan UU Cipta kerja ini untuk meningkatakan iklim investasi atau usaha, mulai dari UMKM, BUMD, BUMN dan Industri berskala besar supaya dapat bertumbuh, berkembang secara bersama-sama , sehingga dapat menampung lebih banyak lapangan kerja, disertai peningkatan kualitas tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja. Tujuan ini dapat dilihat dari konsideran Yuridis pasal 27 ayat ( 2 ) UUD 1945 dan pasal 33 UUD 1945 maupun konsideran factual huruf ( a )sampai dengan ( f ) “ sosiolegal spirit “ yang menjadi landasan pijak pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi dalam Hak – Hak Asasi Manusia, utamanya tentang “ Social and Economic Right “, sebagi kebutuhan dasar para pekerja atau buruh.
Keyword : Omnibus Law Cipta Kerja dan Hak Asasi Manusia .
Downloads
References
Siagian. Sondang P, Manajemen Sumber Daya Manusia, Cet.20, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Sriharyani, Hubungan Industrial di Indonesia, Yogyakarta, 2002.
Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja .
Naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja – BALEG –RJ 2020065- 10022.