Kewenangan Impeachment Oleh DPRD Terhadap Kepala Daerah

  • Yoga Partamayasa Faculty of Law, Airlangga University
Abstract Views: 801 times
PDF Downloads: 757 times

Abstract

The application of impeachment in Indonesia is different from the application of impeachment in another states since there is a system of impeachment of the head of district. As a form of the implementation of district autonomy system there is an existence of executive and legislative branches in the regions. And in line with the authority received by the regional’s institutions there is also an initiative to do a surveillance mechanism for the executive and legislative branches in the regions which reflect the surveillance mechanism for the executive branch in the central government. The existence of this regulation stimulates debates and differentiation of interpretation on at least 3 main problems which are first regarding the interpretation of validity of district’s legislative impeachment authority, Second regarding the working relation between Legislative institution and Legislative institution in districts, and third regarding the responsibility of the incumbency of the head of district and its legal consequences. This problem stimulates debates and differentiation of academic interpretation. Therefore, there are much that can be observed regarding the differentiation of stipulations to the extend of the technical process from the impeachment mechanism as a form of an enforcement to trim down chaos of law (rechtsverwarring). Legal reform is a form of enforcement to revitalize the structure of constitutional system in Indonesia. Hopefully, with that revitalization Hopefully the Nusantara good governance can be achieved and can bring our nation to a better future.

Keywords: Impeachment; Governmental Institution; Local Government

Abstrak

Penerapan impeachment di Indonesia berbeda dengan di negara lain karena terdapat sistem impeachment kepala daerah. Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan sistem otonomi daerah, terdapat lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Sejalan dengan kewenangan yang diterima oleh lembaga daerah juga terdapat inisiatif untuk melakukan mekanisme pengawasan terhadap eksekutif dan legislatif di daerah yang mencerminkan mekanisme pengawasan eksekutif di pusat. Adanya Perpres terkait ini memicu perdebatan dan diferensiasi tafsir atas minimal tiga masalah pokok yaitu pertama tentang penafsiran keabsahan kewenangan pemakzulan DPRD, kedua, tentang hubungan kerja antara lembaga legislatif dan lembaga legislatif di daerah, dan ketiga, tentang tanggung jawab. tentang jabatan bupati dan konsekuensi hukumnya. Masalah ini memicu perdebatan dan diferensiasi interpretasi akademis. Oleh karena itu, banyak hal yang dapat dicermati mengenai diferensiasi ketentuan hingga perluasan proses teknis dari mekanisme impeachment sebagai bentuk penegakan untuk meredam kekacauan hukum (rechtsverwarring). Reformasi hukum merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk merevitalisasi struktur ketatanegaraan di Indonesia. Semoga dengan revitalisasi itu semoga pemerintahan yang baik nusantara bisa tercapai dan bisa membawa bangsa kita menuju masa depan yang lebih baik.

Kata Kunci: Pemakzulan; Institusi Pemerintah; Pemerintah Daerah

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Budiarjo, Miriam, dan Ibrahimn Ambong. (1995). Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik di Indonesia, Jakarta: AIPI Jakarta, Cetakan Kedua.

Faruqi, Harith Sulaeman. (1986). Faruqi’s Law Dictionary, Arabic English, Librairie du Liban, Beirut.

HR, Ridwan. (2002). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

HR, Ridwan. (2009). Hukum Administrasi di Daerah, FH UII Press, Yogyakarta.

Ismawan, Indra. Money Politics pengaruh uang dalam pilkada, Media Pressindo Yogyakarta.

JR,Charles L, Black. (1998). Impeachment, a Hand Book, Yale University Press, New Haven and London.

Kranenburg, Mr dan Mr Tk. B. Sabaredin. (1986). Ilmu Negara Umum, Jakarta : Pradnya Paramita.

Locke, John (1988). Two Treatise of Civil Government, Cambridge University Press, Cambridge

M Hadjon, Philipus. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia_Introduction to Indonesian Administrative Law, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

M. Hadjon, Philipus. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Pidato Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Airlangga.

Mahkamah Konstitusi. (2005). Laporan Penelitian “Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Konrad denauer Stiftung, Jakarta.

Manan, Bagir. (1993). Perjalanan Historis Pasal 18 Undang-Undang 1945. Bandung : Uniska.

Marbun, B.N., DPRD & Otonomi Daerah Setelah Amandemen Undang-Undang 1945 & Undang-Undang Otonomi Daerah 2004, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Marbun, B.N. (2005). DPRD dan Otonomi Daerah, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya : Kencana.

Murphy, John. (2007). The Impeachment Process, New York : Chelsea House Publishers.

Pound, Roscoe. (1982) Pengantar Filsafat Hukum, Diterjemahkan dari edisi yang diperluas oleh Drs. Mohammad Radjab, Jakarta : Bhratara Karya Aksara.

Rasjidi, Lili, (1996) Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Samego, Indria, Masalah Good Governance Di Dalam Sistem Pemerintahan Daerah,Jurnal demokrasi & HAM vol 2. No.2, Juni-September 2002.

Sekretariat Jenderal MPR R.I. (2003). Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR R.I.

Soekarwo et al. (2006). Pelayanan Publik dari Dominasi ke Partisipasi, Surabaya : Airlangga University Press.

Soemantri, Sri. (1987). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung : Alumni.

Sudarsono. (1995). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Rineka Cipta.

Una, Sayuti. (2004). Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah menurut Konstitusi Indonesia, Yogyakarta : UII Press Yogyakarta.

Webster, Merriam, Websters Third New International Dictionary, Merriam- Webster INC., Publishers Springfield. U.S.A.

Zoelva, Hamdan. (2011). Harith Suleiman Faruqi dalam Hamdan Zoelva, Jakarta : Sinar Grafika.

Zoelva, Hamdan. (2014). Impeachment Presiden, Jakarta : Konstitusi Press.
Published
2020-09-10