Analisis Status Badan Hukum Dana Pensiun
Abstract
Act No. 11 of 1992 about the Pension fund states retirement funds as legal entities that manage and run retirement programs that promise retirement benefits when retired or full duty to participants. As a legal entity of course the pension fund is based on the subject of the law as a human being, which has the right and obligation to do legal action to the other party. Pension funds have a legal entity status and may conduct activities from the date of ratification by the Financial Services Authority. Reviewed from the theory or the terms of the legal entity, the status of the legal entity of the Pension Fund has fulfilled the requirements of the material or formyl in the establishment of pension funds, such as having a separate property from the founders, have a specific goal to Conduct retirement benefits, have their own interests, have a regular organization in the Division of duties and functions between founders, supervisory boards, and managers, and obtain recognition and confirmation from the State authority. While the pension fund as an independent legal entity does not use the form of legal entity such as limited liability company, cooperative, or foundation, because there is a concept in the legal entity that does not conform to the concept of pension funds.
Keywords: Legal Subject, Legal Entity, Pension Fund
Abstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun pada saat telah pensiun atau pensiun kepada pesertanya. Sebagai badan hukum, dana pensiun terletak sebagai subjek hukum layaknya manusia, yang memiliki hak dan kewajiban sehingga dapat melakukan perbuatan hukum kepada pihak lain. Dana pensiun berbadan hukum dan dapat melaksanakan kegiatan sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dilihat dari teori dan persyaratan badan hukum, badan hukum dana pensiun telah memenuhi persyaratan baik materiil maupun formil dalam pembentukan dana pensiun, seperti memiliki kekayaan yang terpisah dari pendirinya, mempunyai tujuan khusus dalam menyelenggarakan manfaat pensiun, memiliki kepentingan, menyelenggarakan organisasi dalam pembagian tugas dan fungsi antara pendiri, dewan pengawas, dan pengurus, serta memperoleh pengakuan dan pengesahan dari otoritas negara. Dana pensiun sebagai badan hukum mandiri tidak menggunakan badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Yayasan, karena terdapat konsep dalam badan hukum yang tidak sesuai dengan konsep dana pensiun.
Kata Kunci: Subjek Hukum; Badan Hukum; Dana Pensiun
Downloads
References
Anshori, A. G. (2008). Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, Dan Perusahaan Pembiayaan (Pertama). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asyhadie, Z. (2018). Hukum Keperdataan Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam, dan Hukum Adat (1st ed.). Depok: Rajaawali Pers.
Black, H. C. (1990). Blacks’s Law Dictionary. West Publishing.
Imaniyati, N. S., & Putra, P. A. A. (2017). Hukum Bisnis Dilengkapi dengan Kaajian Hukum Bisnis Syariah. Bandung: PT. Refika Aditama.
Khairandy, R. (2008). Perseroan Terbatas : Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi (Revisi). Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Saebani, B. A., Mayaningsih, D., & Wati, A. (2016). Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Subekti. (1980). Pokok-Pokok Hukum Perdata (XV). Jakarta: PT. Intermasa.
Wahab, Z. (2001). Dana Pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Wahab, Z. (2005). Segi Hukum Dana Pensiun (I). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Widjaja, G. (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT (Pertama). Jakarta: Forum Sahabat.
Artikel Jurnal:
Hasibuan, R. I. P. (2011). Dana Pensiun dalam Perspektif Hukum Bisnis syariah. Al-’Adalah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, X(1), 99–108.
Prananingrum, D. H. (2014). Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum. Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, 8(1), 73–92.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pemberi Kerja
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Website:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/dana-pensiun/Pages/-Statistik-Dana-Pensiun-Periode-September-2019.aspx (diakses 11 November 2019 jam 10.53 WIB)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in YUSTIKA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and YUSTIKA, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to YUSTIKA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
Although the conditions of the CC BY-SA license don't apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to YUSTIKA, authors recognize the rights of readers, and must grant any third party the right to use their article to the extent provided by the license.