Refleksi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020: Suatu Kajian Tentang Demokrasi di Indonesia

  • Igam Arya Wada Universitas Surabaya
Abstract Views: 403 times
PDF Downloads: 404 times
Keywords: Pemilu 2020, Demokrasi, Covid-19

Abstract

In 2020, Indonesia is mandated by Law No. 10 of 2016 on the second amendment to Law No. 1 of 2015 on the Election of Governors, Regents, and Mayors to conduct simultaneous elections. But on the other hand, the Government of Indonesia also has a policy in an effort to control cases of the Covid-19 pandemic in Indonesia by limiting people to gather. This is a dilemma, that the key to the success of the election is one of them is seen from the level of participation of the people who attended to vote. However, this is doubtful considering that the public still has fears of being exposed to the covid-19 virus. Thus, this article aims to see the success of the implementation of the Sentak Election in 2020 judging from the aspect of democracy, especially public participation. In an effort to achieve this goal, this article was written with literature research that emphasizes the legislative approach and conceptual approach. Therefore, this article concludes that the implementation of simultaneous elections in 2020 still presents many problems in various aspects and still many received rejection from the public, so that it has an impact on the level of participation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

BUKU:
Abdul Ghofur, Demokrasi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia, PT. Bumi Wali Songo 2002
Merphin Panjaitan, Gerakan Warga Negara Menuju Demokrasi, Jakarta, 2001
M.R Khirul Muluk, 2005, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayumedia Publishing,
Malang.
Sidney Hook dalam Nakamura dan Samallowood, The Polities of Policy Implementation, st. Martin’s Press, New York, 1980.
Jurnal:
Achmad Arifulloh. Pelaksanaan PILKADA Serentak yang Demokratis, Damai dan Bermartabat. Jurnal Pembaruan Hukum, Vol II, No 2. 2015
Moch Halim Sukur, Bayu Kurniadi, Haris, Ray Faradillahisari N. Penanganan Pelayanan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Journal Inicio Legis Volume 1 Nomor 1 Oktober 2020.
Muhamad Azhar. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah. Administrative Law & Governance Journal. Vol. 1, No. 2, 2018.
Ni Ketut Arniti. Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Vol. 4, No. 2, 2020.
Mohammad Mulyadi. Membangun Demokrasi Dengan Partisipasi Masyarakat Dalam Memilih Pada Pemilu 2019. INFO, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Vol. XI, No. 09, 2019.
Aprista Ristyawati. Efektifitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 di Indonesia. Jurnal Crepido. Vol 02, No. 02, 2020.

Sumber Internet:
JPPN, Bawaslu Temukan Banyak Masalah di Hari Pencoblosan Pilkada, Ada soal COVID-19,Online:,https://www.jpnn.com/news/bawaslu-temukan-banyak-masalah-di-hari-pencoblosan-Pilkada-ada-soal-covid-19
Kompas, Nasional, Mengenal Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Online: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/10434871/mengenal-komite-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional-jurus-baru-jokowi?page=all.
Kompas, Nasional, Tak Setuju Pilkada 2020 tetap di Gelar, Online: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/19585541/charta-politika-542-persen responden-tak-setuju-Pilkada-2020-tetap-digelar. Diakses pada minggu 14 maret 2021
Liputan, KPU Pertahnkan Target Partisipasi Pemilih Pilkada Walaupun Pandemi Covid-19, Online:https://www.liputan6.com/Pilkada/read/4421231/kpu-pertahankan-target-partisipasi-pemilih-Pilkada-walaupun-pandemi-covid-19. Diakses pada 14 maret 2021
Published
2022-02-21