Proses Penanganan Anak Pengguna Narkotika Di Bawah Usia 12 Tahun

  • Aline Philia Antana Sinaga Universitas Surabaya
  • Elfina Lebrine Sahetapy Universitas Surabaya
Abstract Views: 117 times
PDF Downloads: 134 times
Keywords: Narcotics, Underage Children, Handling

Abstract

Drug abuse is currently threatening minors. This situation will have a impact on the future of the child and also the future life of the country. Lack of control over narcotics causes children under the age of 12 years to be threatened. Children are not understand the existing environment and situation. Minors as narcotics addicts will receive treatment and be differentiated in their settlement efforts because children are still unable to enter into the existing legal process. The research method used empirical juridical research methods. Using empirical facts from individual behavior in the form of verbal behavior taken through interviews and direct observations. As a state of law, must implement a legal system so that the handling of children as narcotics users will still receive handling efforts for the completion of existing cases and children will still get the rights as they should be by the nature of a child.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kansil, C. (1989), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,Jakarta:Balai. Pustaka. Simatupang, N. (2018), Hukum Perlindungan Anak , Medan : CV. Pustaka Prima .

Bahri, I. S. (2020), Pemenuhan Hak Anak Dalam Proses Rehabilitasi Narkotika , Yogyakarta : Bahasa Rakyat.

Napitupulu, E. A, (2019), Jerat Penjara Untuk Korban Narkotika, Jakarta : Institute For Criminal Justice Reform.

Gunawan, R. D, (2021), Mencari Alternatif Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika,. Jakarta : Institute For Criminal Justice Reform.

Gultom, M, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia .

Bandung : PT. Refika Aditama .

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM

Republik Indonesia, (2016), Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Penerapan Undang-

Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, . Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM Republik

Maudy Pritha Amanda, Sahadi Humaedi, Meilanny Budiarti Santoso (2017), Jurnal Penelitian & PPM, Vol 4, Nomor 2.

Muammar, (Januari, 2019), Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika Sebuah Studi di Kabupaten AcehTimur, Jurnal Al-Ijtimaiyyah,Volume 5, Nomor 1 .

Rachmadhani Mahrufah Riesa Putri, Subekti (2019), Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pada Anak Dalam Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Recidive Volume 8, Sept. - Des. 2019, Nomor 3.

Risya Hadiansyah, N. R, (2022), Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor 1.

Rizki Hamonangan Simanjuntak (2021), Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Kasus Narkotika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, Vol. 6. Mei 2021, Nomor 1.

Setyowati, S, (Juli, 2021), Efektivitas DiversiDalam Penyelesaian Perkara TindakPidana Anak Untuk MencapaiKeadilan Restoratif Pada SistemPeradilan Pidana Anak, Jurnal Surya Kencana 2, Volume 8, Nomor 1.

Satrio, (18 Mei 2017), Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Diakses 6 Maret 2022, Dari https://jakarta.kemenkumham.go.id/b erita-kanwil-terkini-2/perlindungan-hak-anak-pelaku-tindak-pidana- penyalahgunaan -narkoba

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 TentangHak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Published
2024-01-12