PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN)
Abstract
Abstrak
Dengan kemajuan teknologi yang semakin modern sekarang ini, memudahkan kita untuk mencari bahkan mendapatkan informasi hanya dengan hitungan menit bahkan detik. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwasannya pada masa sekarang ini hampir seluruh kegiatan dilakukan dengan berbasis online. Bagaikan dua sisi mata uang, dimana tidak hanya terdapat dampak positif. Adapun dampak negative yang timbul sebagai dampak dari kemajuan teknologi saat ini, yakni seperti adanya berbagai tindak kejahatan kekerasan gender berbasis online yang sedang marak sekali terjadi. Salah satu bentuk dari tindak kejahatan berbasis online yaitu tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn). Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn) ditinjau dari KUHP dan di luar KUHP. Adapun dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu dilakukan dengan cara menelaah kaidah hukum yang terdapat didalam KUHP dan diluar KUHP. Dimana hasil dari penulisan artikel ini diharapkan dapat memberikan jawaban terkait masalah pengaturan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana pornografi balas dendam (revenge porn). Sebagaimana perlindungan hukum terhadap korban khususnya perempuan dalam kasus ini salah satunya terdapat pada ketentuan Pasal 5 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur bahwasannya terhadap korban dengan dibantu oleh LPSK tersebut berhak untuk mendapatkan hak-haknya kembali.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, korban, pornografi balas dendam.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in ARGUMENTUM are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and ARGUMENTUM, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to ARGUMENTUM to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
Although the conditions of the CC BY-SA license don't apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to ARGUMENTUM, authors recognize the rights of readers, and must grant any third party the right to use their article to the extent provided by the license.