PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
Abstract
Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa, makanan, serta minuman, seperti restoran siap saji dan kafe. Waralaba di Indonesia saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan guna mengadakan keseimbangan diantara para pihak dalam kontrak waralaba melalui berbagai prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam suatu bisnis waralaba.Prosedur yang wajib di penuhi oleh para pihak dalam kontrak waralaba menurut PP No. 42 Tahun 2007 yaitu Prospektus Penawaran Waralaba. Namun, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba sebagai pihak-pihak dalam kontrak waralaba pada praktik di dunia bisnis di Indonesia hingga saat ini masih sangat jarang memahami pentingnya Prospektus Penawaran Waralaba yang harus dibuat oleh Pemberi Waralaba yang transparan atau dengan mengikuti prinsip disclosure yang diberikan kepada calon Penerima Waralaba, sebelum dibuatkan perjanjian waralaba.
Jenis peneliian hukum ini adalah juridis normatif, dengan menggunakan data primer yang didapat dalam asas-asas hukum, perbandingan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa pengaturan prospektus penawaran waralaba dalam perjanjian waralaba merujuk Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba yang masih bersifat umum, dan dalam penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam Peraturan pemerintah dan Permendag tersebut ditentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk dibuat perjanjian waralaba yaitu pemberi waralaba wajib membuat Prospektus Penawaran Waralaba dengan memenuhi prinsip disclosure sebagai bahan pertimbangan bagi calon penerima waralaba untuk dapat memutuskan dilanjut dengan dibuatkan Perjanjian Waralaba karena tertarik dengan penawaran tersebut atau tidak dilanjut dibuat perjanjian waralaba karena tidak tertarik dengan penawaran tersebut.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in ARGUMENTUM are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and ARGUMENTUM, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to ARGUMENTUM to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
Although the conditions of the CC BY-SA license don't apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to ARGUMENTUM, authors recognize the rights of readers, and must grant any third party the right to use their article to the extent provided by the license.