KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT YANG BERASAL DARI HIBAH ORANG TUA BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Kedudukan anak angkat dan hak-haknya dalam kewarisan sering menjadi masalah dalam masyarakat. Islam mengaturnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Penelitian ini dibatasi dengan permasalahan pengaturan hukum waris Islam terhadap anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam, dan kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat yang berasal dari hibah orang tua berdasarkan hukum waris Islam.
Hasil penelitian menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bahwa masalah anak angkat menurut Hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang didefinisikan sebagaimana Pasal 171 huruf h. Selanjutnya KHI dijadikan tonggak awal diperbolehkannya pewarisan terhadap anak angkat melalui wasiat wajibah yang juga telah dipergunakan oleh hakim di Pengadilan Agama sebagai dasar dalam menentukan masalah sengketa kewarisan bagi orang yang beragama Islam. Namun begitu dalam KHI juga ditegaskan bahwa tidak ada hubungan yang menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban antara anak angkat dengan orang tua angkat kecuali hubungan kasih sayang di antara mereka. Demikian juga tidak ada hak dan kewajiban berkenaan dengan waris mewarisi. Kedudukan anak angkat bukan sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya, demikian juga sebaliknya, maka keduanya tidak saling mewaris. KHI menfasilitasi masalah pembagian harta peninggalan orang tua angkat kepada anak angkat tersebut dengan wasiat wajibah yang mendapatkan maksimal 1/3 bagian saja dari seluruh harta peninggalan orang tua angkat, selebihnya dibagikan kepada ahli waris.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in ARGUMENTUM are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and ARGUMENTUM, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to ARGUMENTUM to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
Although the conditions of the CC BY-SA license don't apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to ARGUMENTUM, authors recognize the rights of readers, and must grant any third party the right to use their article to the extent provided by the license.