PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS PENCEMARAN LIMBAH YANG BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN PASER
Abstract
Perusakan lingkungan berupa pencemaran lingkungan akibat kegiatan yang tidak memperhatikan fungsi pelestarian lingkungan dapat merusak ekosistem lingkungan hidup, untuk itu diperlukan usaha yang terpadu untuk mengatasinya. Penelitian dalam penulisan Tesis ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Tindak pidana lingkungan hidup telah diatur dalam UUPLH, unsur-unsur pebuatan pidana dalam UUPLH ialah salah satunya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Tindak pidana lingkungan hidup di dalam sistem pemidanaan khususnya perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi merupakan masalah yang cukup rumit untuk ditanggulangi terutama menyangkut pertanggungjawaban pelaku dalam sistem pemidanaan. Badan hukum atau korporasi diakui sebagai subjek hukum di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam UUPLH telah mengatur mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam hal tindakan pencemaran lingkungan hanya saja bentuk pertanggungjawaban yang sering dilakukan sebatas kewajiban untuk membayar ganti rugi dan pencabutan izin pelaksanaan kegiatan korporasi.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in ARGUMENTUM are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and ARGUMENTUM, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to ARGUMENTUM to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
Although the conditions of the CC BY-SA license don't apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to ARGUMENTUM, authors recognize the rights of readers, and must grant any third party the right to use their article to the extent provided by the license.