LEGAL REVIEW OF MEDICAL EMERGENCY THAT HAPPENED AFTER A FAILED ABORTION ATTEMPT

  • Elfan Winoto Universitas Hang Tuah Surabaya
Abstract Views: 114 times
PDF Downloads: 82 times
Keywords: aborsi; dokter; perlindungan hukum; kegawatdaruratan medis.

Abstract

Aborsi adalah penyebab tertinggi kelima angka kematian ibu. Aborsi dibenarkan atau legal disebut abortus provokatus medisinalis dan yang kriminal atau ilegal disebut abortus provokatus kriminalis. Hukum Indonesia melarang melakukan aborsi kecuali indikasi kegawatdaruratan medis dan akibat pemerkosaan. Tujuan penelitian, mengetahui akibat hukum seseorang yang gagal melakukan aborsi dan perlindungan hukum dokter yang merawatnya. Jenis penelitian, menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundangan. Para pelaku dan mereka yang membantu aborsi yang menyebabkan kedaruratan medis terancam dengan KUHP Pasal 53. Mereka tidak dapat dihukum jika sesuai dengan standar profesional dan prosedur operasi standar. Kesimpulan dan sarannya ialah dokter tidak dapat dihukum sebagai pelaku kejahatan atau sebagai pembantu untuk kejahatan aborsi jika dapat dibuktikan bahwa aborsi dilakukan dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan ibu atau janin dan mencegah kecacatan. Pemerintah perlu membuat undang-undang yang mengatur siapa yang akan melakukan aborsi yang aman, kualitatif dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-06