LEGAL REVIEW OF MEDICAL EMERGENCY THAT HAPPENED AFTER A FAILED ABORTION ATTEMPT
Abstract
Aborsi adalah penyebab tertinggi kelima angka kematian ibu. Aborsi dibenarkan atau legal disebut abortus provokatus medisinalis dan yang kriminal atau ilegal disebut abortus provokatus kriminalis. Hukum Indonesia melarang melakukan aborsi kecuali indikasi kegawatdaruratan medis dan akibat pemerkosaan. Tujuan penelitian, mengetahui akibat hukum seseorang yang gagal melakukan aborsi dan perlindungan hukum dokter yang merawatnya. Jenis penelitian, menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundangan. Para pelaku dan mereka yang membantu aborsi yang menyebabkan kedaruratan medis terancam dengan KUHP Pasal 53. Mereka tidak dapat dihukum jika sesuai dengan standar profesional dan prosedur operasi standar. Kesimpulan dan sarannya ialah dokter tidak dapat dihukum sebagai pelaku kejahatan atau sebagai pembantu untuk kejahatan aborsi jika dapat dibuktikan bahwa aborsi dilakukan dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan ibu atau janin dan mencegah kecacatan. Pemerintah perlu membuat undang-undang yang mengatur siapa yang akan melakukan aborsi yang aman, kualitatif dan bertanggung jawab.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in ARGUMENTUM are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and ARGUMENTUM, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to ARGUMENTUM to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
Although the conditions of the CC BY-SA license don't apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to ARGUMENTUM, authors recognize the rights of readers, and must grant any third party the right to use their article to the extent provided by the license.