Analisis Yuridis Pemberian Denda Kepada Perusahaan Yang Tidak Membayar Upah Pekerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penyelesaian pekerja terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Berbagai macam cara dilakukan para pengusaha sebagai pemilik perusahaan untuk menghindari pembayaran upah kepada pekerja dengan berbagai cara, seperti penundaan pembayaran upah kepada pekerja pemotongan upah secara pihak dan berbagai bentuk lainnya. Para pekerja yang selama ini menjadi korban dari adanya upaya pengusaha yang tidak membayarkan upah, kemudian terus berusaha mendapatkan haknya setelah melakukan kewajiban bekerja. Upaya tersebut diantaranya melakukan mediasi dengan perantara pemerintah. Pemerintah melakukan berbagai cara dengan membuat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak para pekerja. Undang-Undang tersebut adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan tentang peran pemerintah dalam memberikan sanksi berupa dendan kepada perusahaan yang tidak membayar upah kepada pekerja.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in ARGUMENTUM are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and ARGUMENTUM, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to ARGUMENTUM to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
Although the conditions of the CC BY-SA license don't apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to ARGUMENTUM, authors recognize the rights of readers, and must grant any third party the right to use their article to the extent provided by the license.