Hukum yang Visioner sebagai Orientasi Pembangunan Hukum Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045
Abstract
Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menjadi negara maju yang ingin dicapai ketika Indonesia berusia 100 tahun pada tahun 2045. Salah satu permasalahan yang perlu diatasi menuju Indonesia Emas 2045 adalah korupsi yang masif di Indonesia Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi keuangan Indonesia dimana berdasarkan data dari ICW pada tahun 2022 total kerugian negara yang dialami oleh Indonesia mencapai 42,747 triliun rupiah. Beberapa alternatif selain hukuman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa dijadikan referensi bagi Indonesia seperti di Jepang dengan menerapkan sanksi sosialnya yang menimbulkan rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, atau di Jerman yang menerapkan aturan bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian nilai uang korupsi kepada negara. Indonesia berusaha mengatasi disparitas dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengatur mengenai seberapa berat dan ringannya hukuman pidana terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan kategori “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan – keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.”
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in ARGUMENTUM are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and ARGUMENTUM, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to ARGUMENTUM to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
Although the conditions of the CC BY-SA license don't apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to ARGUMENTUM, authors recognize the rights of readers, and must grant any third party the right to use their article to the extent provided by the license.