Return to Article Details
HAK PEMEGANG HAK ATAS TANAH EIGENDOM UNTUK MENDAPATKAN HAK SETELAH HABISNYA WAKTU SEBAGAIMANA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 1979 TENTANG POKOK-POKOK KEBIJAKAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT
Download
Download PDF