HAK PEMEGANG HAK ATAS TANAH EIGENDOM UNTUK MENDAPATKAN HAK SETELAH HABISNYA WAKTU SEBAGAIMANA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 1979 TENTANG POKOK-POKOK KEBIJAKAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT

  • Achmad Mu’in Jurusan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 1010 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 991 times
Keywords: Tanah eigendom, hak atas tanah, konversi, kantor pertanahan

Abstract

Penelitian denga judul di atas memperoleh hasil bahwa konversi tanah eks hak barat berakhir sejak tanggal 24 September 1980, akibatnya hak atas tanah tersebut menjadi tanah negara. Selama bidang tanah tidak digunakan oleh negara untuk kepentingan umum pemegang hak dapat langsung mengajukan permohonan hak atas tanah eks hak barat atau pihak yang secara fisik menempati tanah beserta bangunannya. Penguasaan ahli waris atas bangunan yang berdiri di atas tanah negara eks eigendom, berdasarkan ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 beserta surat keterangan waris. Penolakan pengajuan permohonan hak eks eigendom oleh Kantor Pertanahan dengan alasan tidak adanya buku/kartu eigendom di Kantor Pertanahan, tidak berdasarkan hukum karena buku/kartu eigendom berada di Kantor Pertanahan sebagai bukti satu-satunya dan persyaratan  ini juga tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999

Perangin, Effendi, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1991

Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung 1982

Minarno, Nur Basuki, “Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi Tindak Pidana Korupsi”. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasacasarjana Universitas Airlangga Surabaya 2006. Tidak Dipublikasikan

M. Hadjon, \Philipus, Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan (Bestuusshandeling), Djumali, Surabaya, 1985

R. Subekti, T. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1958 Tentang Pajak Verponding Untuk Tahun 1957 dan Berikutnya

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara No. 3696).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat

Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-undang Pokok Agraria

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
Published
2015-03-01