HAK PEMEGANG HAK ATAS TANAH EIGENDOM UNTUK MENDAPATKAN HAK SETELAH HABISNYA WAKTU SEBAGAIMANA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 1979 TENTANG POKOK-POKOK KEBIJAKAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT
Abstract
Penelitian denga judul di atas memperoleh hasil bahwa konversi tanah eks hak barat berakhir sejak tanggal 24 September 1980, akibatnya hak atas tanah tersebut menjadi tanah negara. Selama bidang tanah tidak digunakan oleh negara untuk kepentingan umum pemegang hak dapat langsung mengajukan permohonan hak atas tanah eks hak barat atau pihak yang secara fisik menempati tanah beserta bangunannya. Penguasaan ahli waris atas bangunan yang berdiri di atas tanah negara eks eigendom, berdasarkan ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 beserta surat keterangan waris. Penolakan pengajuan permohonan hak eks eigendom oleh Kantor Pertanahan dengan alasan tidak adanya buku/kartu eigendom di Kantor Pertanahan, tidak berdasarkan hukum karena buku/kartu eigendom berada di Kantor Pertanahan sebagai bukti satu-satunya dan persyaratan ini juga tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997.
Downloads
References
Perangin, Effendi, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1991
Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung 1982
Minarno, Nur Basuki, “Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi Tindak Pidana Korupsi”. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasacasarjana Universitas Airlangga Surabaya 2006. Tidak Dipublikasikan
M. Hadjon, \Philipus, Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan (Bestuusshandeling), Djumali, Surabaya, 1985
R. Subekti, T. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1958 Tentang Pajak Verponding Untuk Tahun 1957 dan Berikutnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara No. 3696).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-undang Pokok Agraria
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.