Return to Article Details
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK DENGAN HORMAT KARENA DIPIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Download
Download PDF