PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK DENGAN HORMAT KARENA DIPIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

  • Jonah Hamonangan Universitas Surabaya
Abstract Views: 440 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 247 times
Keywords: Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap guru PNS

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang guru PNS yang terbukti melakukan tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tindakan Bupati yang memberhentikan Tidak Dengan Hormat seorang Guru PNS karena dipidana 8 bulan adalah tidak tepat karena bertentangan dengan UU Pokok-pokok Kepegawaian. Pene1itian ini menjelaskan bahwa seorang guru PNS yang melakukan perbuatan memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, didakwa serta melanggar pasal 269 KUHP dan divonis hukurnan selama 8 bulan dan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Bupati. Tindakan Bupati tersebut dengan putusannya tidak tepat hila ditinjau dari pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, karena pasal 8 tersebut menentukan yang dapat diberhentikan tidak dengan hormat adalah pegawai negeri yang dihukurn kurang dari 4 tahun.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-03-01