PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK DENGAN HORMAT KARENA DIPIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang guru PNS yang terbukti melakukan tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tindakan Bupati yang memberhentikan Tidak Dengan Hormat seorang Guru PNS karena dipidana 8 bulan adalah tidak tepat karena bertentangan dengan UU Pokok-pokok Kepegawaian. Pene1itian ini menjelaskan bahwa seorang guru PNS yang melakukan perbuatan memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, didakwa serta melanggar pasal 269 KUHP dan divonis hukurnan selama 8 bulan dan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Bupati. Tindakan Bupati tersebut dengan putusannya tidak tepat hila ditinjau dari pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, karena pasal 8 tersebut menentukan yang dapat diberhentikan tidak dengan hormat adalah pegawai negeri yang dihukurn kurang dari 4 tahun.
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.