PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JANDA YANG TIDAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA DALAM PERKAWINAN DARI SUAMINYA

  • Dian Prabawati Fakultas Hukum / Universitas Surabaya
Abstract Views: 92 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 78 times
Keywords: Joint Property, marriage, divorce, judicial review

Abstract

Abstrak – Tujuan dari penelitian ini adalah ntuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri yang tidak mendapatkan bagian harta dalam perkawinan akibat permohonan cerai yang diajukannya. Di dalam perkawinan terdapat harta bersama, yaitu harta yang diperoleh sela ma perkawinan sebagaimana ditentukan pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dan apabila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama akan diatur menurut hukum masing-masing sebagaimana ditentukan pada Pasal 37 U U Perkawinan. Janda atau duda cerai juga masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 KHI. Mahkamah Agung membatalkan pemberian sebidang tanah dan bangunan terhadap janda yang merupakan haknya, sehingga seyogyanya janda tersebut dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung dengan alasan bahwa dalam putusan tersebut terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana Pasal 67 huruf f UUMA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci: Harta bersama, perkawinan, perceraian, Peninjauan Kembali

Abstract – The purpose of this study was to analyze the legal protection of the wife who did not get a piece of property in her marriage due to the filing for divorce. In the marriage there is joint property, the property acquired during the marriage as specified in Article 35 paragraph (1) of the Marriage Law, and if the marriage is broken up because of divorce, the division of joint property shall be governed by the laws of each as defined in Article 37 of the Marriage Law. Widow or divorced are also each entitled to one-half of the joint property as far as not otherwise stipulated in the marriage covenant, as referred to in Article 97 KHI. The Supreme Court overturned the provision of a plot of land and buildings to the widows of the right, therefore, the widow may apply for a judicial review in the Supreme Court on the grounds that such decision there is an oversight judge or a mistake as real as Article 67 letter f Law on Supreme Court and law applicable.

Keywords: Joint Property, marriage, divorce, judicial review

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Pradjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1974.

Prawirohamidjojo, Soetojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia,Airlangga University Press, Surabaya, 2004.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermusa, Jakarta, 1998.
Published
2017-03-01