Kekebalan Diplomatik dalam Transaksi Komersial

  • Irsyad Prabowo Gunawarman Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293-Indonesia
  • Wisnu Aryo Dewanto Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293-Indonesia
  • Suhariwanto Suhariwanto Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293-Indonesia
Abstract Views: 591 times
PDF Downloads: 1375 times
Keywords: abuse, diplomatic, immunity, commercial transaction, penyalahgunaan, kekebalan diplomatik, transaksi komersial

Abstract

Abstract—Diplomatic immunity and privilege which is arranged in the Vienna Convention 1961 is very important in ensuring the enactment of diplomatic functions in doing the mission. The abuse of immunity and privilege owned by the diplomatic representative often happens. Diplomatic representative abuse their rights in the form of mild violation to heavy crime. There have been cases on the abuse of diplomatic immunity in commercial transaction related to the civil jurisdiction immunity of the country the diplomat assigned in. The landlord in the country who rent their property to the diplomatic representative have become the victim in the abuse of diplomatic immunity. There was a diplomatic representative who refused to pay the rent because of diplomatic immunity reason and eventually managed to escape from the obligation to pay for the commercial transaction due to the protection of the immunity and privilege
Keywords: abuse, diplomatic immunity, commercial transaction

Abstrak—Kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang diatur di dalam Konvensi Wina 1961 merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin pelaksanaan fungsi diplomat dalam menjalankan misinya. Penyalahgunaan kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki perwakilan diplomatik masih sering terjadi. Perwakilan diplomatik menyalahgunakannya dalam bentuk pelanggaran ringan hingga kejahatan yang berat. Dalam perkembangannya, telah terjadi kasus penyalahgunaan kekebalan diplomatik dalam transaksi komersial yang berkaitan dengan kekebalan yurisdiksi sipil negara penerima. Para tuan tanah dari negara penerima yang menyewakan propertinya kepada perwakilan diplomatik menjadi korban dalam penyalahgunaan kekebalan diplomatik. Ada perwakilan diplomatik yang menolak membayar biaya sewa dengan alasan kekebalan diplomatik yang pada akhirnya lolos dari kewajibannya untuk membayar transaksi komersial karena berlindung pada kekebalan dan keistimewaan yang dimilikinya
Kata kunci: penyalahgunaan, kekebalan diplomatik, transaksi komersial

Downloads

Download data is not yet available.

References

PUSTAKA ACUAN
Marzuki, Peter Mahmud. (2010) Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Madia Group.

Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Kansil,

Widodo. (2009) Hukum Diplomatik dan Konsuler. Surabaya: Laksbang Justitia.

BIBLIOGRAFI
Isnaeni, Moch. (2017). Selintas Pintas Hukum Perikatan (Bagian Umum). Surabaya: Revka Petra Media.

Kansil, C.S.T. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka

Purwanto, Harry (2009). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Yogyakarta: MIMBAR HUKUM Volume 21, Nomor 1

Starke, J.G. (2007). Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. Sumaryo, Suryokusumo. (1995) Hukum Diplomatik Teori dan Kasus. Bandung: Alumni.

Suryono, Edy. (1991) Hukum Diplomatik, Kekebalan dan Keistimewaannya. Bandung: Rajawali Pers.

Syahmin. (2008) Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta: Raja Grafindo
Published
2020-10-28
How to Cite
Gunawarman, I. P., Dewanto, W. A., & Suhariwanto, S. (2020). Kekebalan Diplomatik dalam Transaksi Komersial. Keluwih: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 54-59. https://doi.org/10.24123/soshum.v1i2.3333