Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule
Abstract
Abstract— State-Owned Enterprises that act as an agent of development and business entity for the country are the concrete forms to reach the welfare state goal. Persero, as the example of state-owned enterprises will surely experience advantages and disadvantages due to the dynamic condition of the business world. With the various regulations that regulate state-owned enterprises itself, created a disharmony form of liability to the directors about the business loss. This research aims to identify do the loss of the state-owned enterprises would classified as state financial losses in the perspective of doctrine business judgment rule. This research using statute approach and conceptual approach shows that there is a dualism view about the position of separated-state wealth in the scope of state finances resulting in different interpretations of the meaning of state financial losses by the law enforcers. This dualism view caused a disharmony form of liability that asked to the Directors of Persero when that occur losses because according to the Section 2 and Section 3 Law Number 20 of 2001 jo Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption, the directors would probably asked the liability for the alleged of corruption because causing state financial losses, on the other side according to the Section 97 verse 5 Law number 40 of 2007 concerning Company there is an exception to the directors so they would not be able to be charges. Furthermore, losses that happened in the state-owned enterprises can not only occur as a result of abuse of power but are result of business risks so the directors can be protected by the doctrine of business judgment rule from criminal charge.
Keywords: persero state-owned enterprises, state financial losses, business risks, business judgment rule
Abstrak—BUMN sebagai pelaku perekonomian nasional yang memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity, merupakan salah satu bentuk konkret perpanjangan tangan negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara yakni memajukan kesejahteraan umum. Layaknya sebuah perusahaan, BUMN Persero sebagai salah satu bentuk BUMN pasti akan mengalami keuntungan maupun kerugian akibat dinamisnya dunia bisnis. Menjadi sebuah problematika ketika kerugian yang dialami oleh BUMN Persero tersebut dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN, baik dalam ranah hukum publik maupun dalam ranah hukum privat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah apakah kerugian yang dialami oleh BUMN dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perspektif doktrin business judgment rule. Melalui penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode statute approach dan conceptual approach ditemukan bahwa adanya dualisme pandangan kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan dalam lingkup keuangan negara sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran makna kerugian keuangan negara oleh aparat penegak hukum. Dualisme pandangan ini berdampak pada ketidakharmonisan bentuk pertanggungjawaban yang dimintakan kepada Direksi BUMN Persero ketika terjadi kerugian pada tubuh BUMN sebab berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direksi BUMN Persero dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara namun berdasarkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat pengecualian agar Direksi BUMN tidak dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi. Lebih jauh, kerugian pada BUMN tidak hanya dapat terjadi akibat dari adanya penyalahgunaan wewenang melainkan akibat dari adanya risiko bisnis sehingga doktrin business judgment rule dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan bagi direksi dari tuntutan pidana..
Kata kunci : badan usaha milik negara, kerugian keuangan negara, risiko bisnis, business judgment rule
Downloads
References
Arifin, Muhammad Zainul dan Firman Muntaqo. (2018). Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir terhadap Tindakan Pejabat BUMN yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jurnal Nurani, Vol. 18, No. 2, Desember 2018
Boen, Hendra Setiawan. (2008). Bianglala Business Judgment Rule. Jakarta: PT. Tatanusa.
Fahrojih, Ikhwan. (2016). Pengfawasan Keuangan Negara Pemeriksaan Keuanga Negara Melalui Auditor Internal dan Eksternal serta DPR. Malang: Intrans Publishing.
Dadi, Agustinus Ferdinandus Paskalino. (2011). Kepastian Hukum tentang Status Keuangan Negara di Lingkungan BUMN Persero dan Implikasinya terhadap Masalah Kerugian Negara dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Tesis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Juliani, Henny. (2016). Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Perbuatan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45, No. 4, Oktober 2016.
Mokoginta, Rukly. (2015). Analisis Hukum Bisnis tentang Kerugian Keuangan pada Badan Usaha Milik Negara. Lex Crimen, Vol. IV/No.6/Ags/2015Mulyana, Asep N. (2018). Business Judgment Rule Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: PT. Grasindo.
Nendissa, Reny Heronia. (2017). Pertanggungjawaban Kerugian Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Prosiding Seminar Nasional Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Noor, Hendry Julian. (2018). Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas Perspektif Hukum Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi. Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013,
Salam, Moch. Faisal. (2003). Pemberdayaan BUMN di Indonesia. Bandung: Penerbit Pustaka.
Triwibowo, Darmawan; & Bahagijo, Sugeng. (2006). Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES
Widjaja, Gunawan. (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Jakarta: Niaga Swadaya.
Yuliani, Andi. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keuangan Negara dan Keuangan Publik, diambil dari ditjenpp.kemenkumham.go.id.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Articles published in Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Kluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in Keluwih: JSH, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.