Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule

  • Rizky Novian Hartono Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293-Indonesia
  • Sriwati Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293-Indonesia
  • Wafia Silvi Dhesinta Rini Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293-Indonesia
Abstract Views: 1358 times
PDF Downloads: 7068 times
Keywords: badan usaha milik negara, kerugian keuangan negara, risiko bisnis, business judgment rule, persero state-owned enterprises, state financial losses, business risks, business judgment rule

Abstract

AbstractState-Owned Enterprises that act as an agent of development and business entity for the country are the concrete forms to reach the welfare state goal. Persero, as the example of state-owned enterprises will surely experience advantages and disadvantages due to the dynamic condition of the business world. With the various regulations that regulate state-owned enterprises itself, created a disharmony form of liability to the directors about the business loss. This research aims to identify do the loss of the state-owned enterprises would classified as state financial losses in the perspective of doctrine business judgment rule. This research using statute approach and conceptual approach shows that there is a dualism view about the position of separated-state wealth in the scope of state finances resulting in different interpretations of the meaning of state financial losses by the law enforcers. This dualism view caused a disharmony form of liability that asked to the Directors of Persero when that occur losses because according to the Section 2 and Section 3 Law Number 20 of 2001 jo Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption, the directors would probably asked the liability for the alleged of corruption because causing state financial losses, on the other side according to the Section 97 verse 5 Law number 40 of 2007 concerning Company there is an exception to the directors so they would not be able to be charges. Furthermore, losses that happened in the state-owned enterprises can not only occur as a result of abuse of power but are result of business risks so the directors can be protected by the doctrine of business judgment rule from criminal charge.

Keywords: persero state-owned enterprises, state financial losses, business risks, business judgment rule

 

Abstrak—BUMN sebagai pelaku perekonomian nasional yang memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity, merupakan salah satu bentuk konkret perpanjangan tangan negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara yakni memajukan kesejahteraan umum. Layaknya sebuah perusahaan, BUMN Persero sebagai salah satu bentuk BUMN pasti akan mengalami keuntungan maupun kerugian akibat dinamisnya dunia bisnis. Menjadi sebuah problematika ketika kerugian yang dialami oleh BUMN Persero tersebut dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN, baik dalam ranah hukum publik maupun dalam ranah hukum privat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah apakah kerugian yang dialami oleh BUMN dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perspektif doktrin business judgment rule. Melalui penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode statute approach dan conceptual approach ditemukan bahwa adanya dualisme pandangan kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan dalam lingkup keuangan negara sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran makna kerugian keuangan negara oleh aparat penegak hukum. Dualisme pandangan ini berdampak pada ketidakharmonisan bentuk pertanggungjawaban yang dimintakan kepada Direksi BUMN Persero ketika terjadi kerugian pada tubuh BUMN sebab berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direksi BUMN Persero dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara namun berdasarkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat pengecualian agar Direksi BUMN tidak dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi. Lebih jauh, kerugian pada BUMN tidak hanya dapat terjadi akibat dari adanya penyalahgunaan wewenang melainkan akibat dari adanya risiko bisnis sehingga doktrin business judgment rule dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan bagi direksi dari tuntutan pidana..

Kata kunci : badan usaha milik negara, kerugian keuangan negara, risiko bisnis, business judgment rule

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Muhammad Zainul dan Firman Muntaqo. (2018). Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir terhadap Tindakan Pejabat BUMN yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jurnal Nurani, Vol. 18, No. 2, Desember 2018

Boen, Hendra Setiawan. (2008). Bianglala Business Judgment Rule. Jakarta: PT. Tatanusa.

Fahrojih, Ikhwan. (2016). Pengfawasan Keuangan Negara Pemeriksaan Keuanga Negara Melalui Auditor Internal dan Eksternal serta DPR. Malang: Intrans Publishing.

Dadi, Agustinus Ferdinandus Paskalino. (2011). Kepastian Hukum tentang Status Keuangan Negara di Lingkungan BUMN Persero dan Implikasinya terhadap Masalah Kerugian Negara dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Tesis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Juliani, Henny. (2016). Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Perbuatan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45, No. 4, Oktober 2016.

Mokoginta, Rukly. (2015). Analisis Hukum Bisnis tentang Kerugian Keuangan pada Badan Usaha Milik Negara. Lex Crimen, Vol. IV/No.6/Ags/2015Mulyana, Asep N. (2018). Business Judgment Rule Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: PT. Grasindo.

Nendissa, Reny Heronia. (2017). Pertanggungjawaban Kerugian Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Prosiding Seminar Nasional Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Noor, Hendry Julian. (2018). Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas Perspektif Hukum Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi. Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013,

Salam, Moch. Faisal. (2003). Pemberdayaan BUMN di Indonesia. Bandung: Penerbit Pustaka.

Triwibowo, Darmawan; & Bahagijo, Sugeng. (2006). Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES

Widjaja, Gunawan. (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Jakarta: Niaga Swadaya.

Yuliani, Andi. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keuangan Negara dan Keuangan Publik, diambil dari ditjenpp.kemenkumham.go.id.

Published
2021-04-30
How to Cite
Rizky Novian Hartono, Sriwati, & Wafia Silvi Dhesinta Rini. (2021). Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule . Keluwih: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(1), 23-32. https://doi.org/10.24123/soshum.v2i1.4392
Share |