COVID-19 Pandemic and Violence Against Children
Abstract
Abstract - During the COVID-19 pandemic, it is known that the number of violence against children in Indonesia is increasing. This study is a literature review with the aim of studying the reasons for violence against children during the COVID-19 pandemic and its prevention efforts. Common causes of violence in children during the COVID-19 pandemic are economic problems due to restrictions on activity during the pandemic, unbalanced relationships between children and parents, and low parental knowledge regarding parenting. The short-term impact of violence felt by children is the physical impact of the child, while the long-term impact is related to the child's soul. In overcoming the problem of violence against children during the COVID-19 pandemic, it must be done in a social environment with various prevention efforts. In this study, the authors suggest that there is a need for awareness, that acts of violence against children are extraordinary crimes that can interfere with children's growth and development.
Keywords: children, violence, pandemic
Abstrak - Selama masa pandemi COVID-19, diketahui bahwa angka kekerasan terhadap anak di Indonesia semakin meningkat. Studi ini adalah kajian pustaka dengan tujuan untuk mempelajari alasan terjadinya kekerasan terhadap anak selama pandemi COVID-19 dan upaya pencegahannya. Faktor penyebab umum kekerasan pada anak di masa pandemi COVID-19 merupakan masalah ekonomi akibat pembatasan aktivitas selama pandemi, hubungan anak dengan orang tua yang tidak seimbang, dan rendahnya pengetahuan orang tua terkait pola asuh. Dampak jangka pendek dari kekerasan yang dirasakan anak adalah berdampak pada fisik anak, sedangkan dampak jangka panjangnya berkaitan dengan jiwa anak. Dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap anak di masa pandemi COVID-19 harus dilakukan di lingkungan sosial dengan berbagai upaya pencegahan. Pada penelitian ini penulis menyarankan perlu adanya kesadaran, bahwa tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Kata kunci: anak, kekerasan, pandemi
Downloads
References
Adawiah , R. A. ( 2015 ). Upaya pencegahan terhadap anak. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2).
Anna, L. K. (2020). Anak-anak dan remaja rentan terhadap kekerasan verbal di masa pandemi. Diakses dari https://lifestyle.kompas.com/read/2020/07/23/164247020/anak-dan-remajarentan-kekerasan-verbal-di-masa-pandemi?page=all
Anggraeni, R. D., & Sama'i. (2013 ). Dampak KDRT anak. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, 1(1).
Azmi, N., & Goentoro, P. L. (2020). Penyebab meningkatnya kasus kdrt selama covid-19 dan cara penanganannya. Diakses dari https://hellosehat.com/infection/covid19/kdrt-selama-pandemic/
Badan Pusat Statistik. (2020). Pertumbuhan ekonomi indonesia triwulan ii-2020. Berita Statistik Resmi No. 64/08/Th. XXIII, 5 Agustus 2020.
Hutabarat, J. S., Krismonika, G., & Lofa, E. (2020). Perempuan di tengah konflik dan upaya membangun perdamaian berkelanjutan selama pandemi covid-19. Jurnal Studi Lemhannas RI, 8(3), 349-358.
Ihsanuddin. (2020). Fakta lengkap kasus virus corona pertama di Indonesia. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06314981/fact-complete-case-pertama-virus-corona-di-indonesia?page=all
Ikhsan, A. (2020). Kekerasan terhadap anak meningkat selama pandemi, dosen IPB jelaskan penyebabnya. Diakses pada 25 Mei 2021 dari https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/18175921/kerasan-terhadap-anak-meningkat-selama-pandemi-dosen-ipb-explain?page=all
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (nd). Definisi Kekerasan.
Muarifah, A., Wati, D. E., & Puspitasari, I. (2020). Identifikasi bentuk dan dampak kekerasan pada anak usia dini di kota Yogyakarta. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4 (2), 757-765.
Mujiran, P. (2021). Bebaskan anak dari belenggu kekerasan (Renungan Hari Anak Nasional 2021). Diunduh dari https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/07/22/bebaskan-anak-dari-belenggu-kekerasan-renungan-hari-anak-nasional-2021
Odhayani , A. A., Watson, W. J., & Watson, L. (2013). Konsekuensi Perilaku Pelecehan Anak Dokter Keluarga Kanada.
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan penyakit virus corona (Covid-19).
Probosiwi, R., & Bahransyaf, D. (2015). Pedofilia dan kekerasan seksual: Masalah dan perlindungan anak. Jurnal Informasi Sosial, 1(1).
Radhitya, T. V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak pandemi covid-19 terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Penyelesaian Konflik Bersama, 2(2), 111-119.
Ratriani, V. R. (2020). Jokowi anjurkan work from home: Inilah makna work from home. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/16/195035165/jokowi-inunjukkan-berkerja-dari-rumah-ini-arti-work-from-home?page=all
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan sosial. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10.
Setiawan, R. (2020). Survei KPAI: Kekerasan anak akibat beban ibu yang berat selama covid-19. Diakses dari https://tirto.id/survei-kpai-kerasan-anak-hasil-beratnyabeban-ibu-saat-Covid-19-fS2L
Subardhini, M. (2016). Modul pengurangan risiko kerentanan anak dalam situasi darurat. Jakarta: Kementerian Sosial RI dan UNICEF.
Tristanto, A. (2020a ). Perceraian selama pandemi covid-19 dari perspektif ilmu sosial. Sosio Informa, 6(3), 292-304.
Tristanto, A. (2020b ). Dukungan kesehatan jiwa dan psikososial (DKJPS) dalam pelayanan sosial bagi lansia selama pandemi covid-19. Sosio Informa, 6 (2), 205-222.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tentang Larangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak, dan Pornografi Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Bibliography
Kandedes, I. (2020). Kekerasan terhadap anak selama pandemi covid 19. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 16(1), 66-76.
Cinta, AP. (2020). Orang tua bunuh anak saat belajar online susah, KPAI: Kekerasan picu masalah. Diakses pada 25 Mei 2020, dari https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/16/074947171/orangtua-kill-anak-saat-elujah-learning-online-kpai-kerasan-picu- trouble ?page=all
Maknun, L. L. (2017). Kekerasan terhadap anak oleh orang tua (child abuse). Muallimuna, 3 (1), 66-77.
Suyanto, B. (2010). Masalah sosial anak. Jakarta: Kencana.
Venesia. (2020). Pertumbuhan ekonomi RI Q2 2020 minus 5,32%, terburuk Sejak 1999. Diakses dari https://tirto.id/percepat-ekonomi-ri-q2-2020-minus-532-terbesar-sejak-1999-fVQk
Wahyuni, D. (2020). Pencegahan kekerasan terhadap anak selama pandemi covid-19. Kajian Singkat Isu Aktual dan Strategis Bidang Kesejahteraan Sosial, Jil. XII, No. 22/II/Puslit/November/202.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Articles published in Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Kluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in Keluwih: JSH, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.