Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia

  • Russel Davis Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
  • indra Jaya Gunawan Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
  • Jennifer Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
Abstract Views: 49 times
PDF Downloads: 24 times
Keywords: online lending, default, jockey service, financial technology, regulation, pinjaman online, gagal bayar, layanan joki, teknologi keuangan, regulasi

Abstract

AbstractThe shift of the global finance model from traditional banking to modern banking has led the world into accessible economics more than ever before. With the fast-paced advancement in the system, new problems emerge to challenge the world. Indonesia is one of those countries that has changed into the modern financial system, one of which is the use of financial technology. Financial technology, commonly referred to as Fintech, has created ample opportunities for individuals to exploit existing loopholes. Online lending which can be accessed easily by the people have led others to find lucrative and questionable ways to gain money. Failure to pay loans is already an alarming problem, compounding this challenge are the additional concerns posed by “Jockeys”. Jockeys that claim to be able to help debtors to free themselves from debt, typically they themselves will loan debtors the amount of money they need to pay to the online lenders with additional fees. This particular jockey has not been regulated by the government and has extreme potential of misuse in the services, for instance the breach of debtors personal data, fraud, etc. The purpose of this research paper is to analyze whether or not Joki gagal bayar pose a threat to Indonesia’s fintech market-growth. This research is a normative juridical research using statutory and conceptual approaches. The writers conclude that the existence of Joki gagal bayar is illegal and has high potential of misuse and fraud. The lack of regulation leaves room for illegal money making schemes to continue to exist in Indonesia. This urges the need of the government of Indonesia to be strict on their view of Joki gagal bayar

Keywords: online lending, default, jockey service, financial technology, regulation

AbstrakPergeseran model keuangan global dari perbankan tradisional ke perbankan modern telah membawa dunia ke perekonomian yang lebih mudah diakses dibandingkan sebelumnya. Dengan kemajuan pesat dalam sistem ini, permasalahan baru pun muncul untuk menantang dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami perubahan sistem keuangan modern, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi keuangan. Teknologi finansial yang biasa disebut dengan Fintech telah menciptakan banyak peluang bagi individu untuk memanfaatkan celah-celah yang ada. Pinjaman online yang mudah diakses oleh masyarakat telah menyebabkan orang lain mencari cara yang menguntungkan dan meragukan untuk mendapatkan uang. Kegagalan untuk membayar pinjaman sudah menjadi masalah yang mengkhawatirkan, tantangan ini diperburuk oleh kekhawatiran tambahan yang ditimbulkan oleh “Joki”. Para joki yang mengaku bisa membantu debitur untuk terbebas dari hutang, biasanya mereka sendiri yang akan meminjamkan kepada debitur sejumlah uang yang harus mereka bayarkan kepada pihak pemberi pinjaman online dengan biaya tambahan. Joki khusus ini belum diatur oleh pemerintah dan memiliki potensi penyalahgunaan layanan yang ekstrim, misalnya pembobolan data pribadi debitur, penipuan, dll. Tujuan dari makalah penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah Joki gagal bayar menimbulkan kerugian atau tidak. ancaman terhadap pertumbuhan pasar fintech di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penulis menyimpulkan bahwa keberadaan Joki gagal bayar adalah ilegal dan mempunyai potensi penyalahgunaan dan penipuan yang tinggi. Kurangnya peraturan memberikan ruang bagi skema penghasil uang ilegal untuk terus ada di Indonesia. Hal ini mendesak perlunya pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap pandangan mereka terhadap Joki gagal bayar.

Kata kunci: pinjaman online, gagal bayar, layanan joki, teknologi keuangan, regulasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lumbanraja, A.D. (2020). Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19,Jurnal Crepido, Vol.2, No.1 , 46–58

Arvante, J. Z. Y. (2022) “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online”, Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), pp. 73-87. doi: 10.15294/ipmhi.v2i1.53736.

Black’s Law Dictionary 2nd edition

Purwoleksono, D.E. (2014). Hukum Pidana Airlangga University Press

Disemadi, H. S. and Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), pp. 605–618. doi: 10.23887/jkh.v7i2.37991.

Financial Stability Board (2017.) FinTech credit: Market structure, business models and financial stability implications

Jeremy Z.Y.A. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online, Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Vol.2. No.1, 73-87.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana ,(Jakarta:Rineka Cipta).

OJK, rule number 77/POJK.01/2016 (Indonesian Law), 2016, page 2-3

Pitaloka,A.D. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pinjaman Online yang Berimplikasi Tindak Pidana,Juridiction, Vol.3, No.5, 2020.

Rezky M.(2021). Konsep Crowdfunding Syariah Berdasarkan Prinsip-prinsip Perbankan Syariah, 43-44.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.O7/2014

Sutarsih.T, Maharani.K, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022.

OJK of statistic for online lending services for june 2023 https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Juni-2023.aspx

Published
2023-04-03
How to Cite
Russel Davis, indra Jaya Gunawan, & Jennifer. (2023). Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia. Keluwih: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(1), 15-22. https://doi.org/10.24123/soshum.v4i1.6397
Share |