Kekerasan Seksual oleh Prajurit ditinjau dari KUHP dan KUHPM

  • Shintya Jessica Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
  • Go Lisanawati Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
  • Peter Jeremiah Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
Abstract Views: 27 times
PDF Downloads: 24 times

Abstract

AbstractLewding is part of the crime against decency. In general, the crime of lewding occurs between the opposite sex and the victim of an adult woman or child, but in fact fornication can also occur between the same sex and an adult male as the victim, so it is necessary to know that anyone can be the perpetrator as well as the victim of the crime of lewding. Attemp to criminalize sexual immorality between same-sex adults need to be studied using the Criminal Code. The purpose of this study is to find out the legal arrangements related to the crime of lewding committed by a homosexual according to the Criminal Code. The type of research used in this legal research is normative juridical law research, which is legal research conducted by examining library materials or secondary data as the main source of research.

Keywords: lewding, homosexual, criminal act

 

Abstrak—Percabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Pada umumnya tindak pidana percabulan terjadi antara lawan jenis dengan korban perempuan dewasa atau anak, namun pada faktanya percabulan juga dapat terjadi antara sesama jenis dengan laki-laki dewasa sebagai korbannya, sehingga perlu diketahui bahwa siapa saja dapat menjadi pelaku serta korban dari tindak pidana percabulan. Upaya kriminalisasi terhadap pelaku percabulan antar orang dewasa sesama jenis perlu dikaji menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terkait tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh seorang homoseksual menurut KUHP. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama dalam penelitian.

Kata kunci: percabulan, homoseksua, tindak pidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta:Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. (2005). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Christianto, Hwian. (2017). Kejahatan Kesusilaan : Penafsiran Eksekutif dan Studi Kasus. Surabaya: Suluh Media.
Hiarej, Eddy. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Nursadi,
Harsanto. (2008). Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.
Salam, Moch Faisal. (2006). Hukum Acara Pidana Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Sianturi, S.R. (1989).Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem Peteham.
Sianturi, S R. (2010). Hukum Pidana Militer Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI.
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2008). Hukum Dalam Masyarakat: Perkembangan Dan Masalah. Malang: Bayumedia Publishing.

Jurnal
Anggoman, Eliza. (2019). Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen 8(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25631/25284
Dilen, Moch Yan. (2014). Delik Percabulan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung Yang Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Lex crimen, 3(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/viewFile/3833/3351
Noviani, Utami Zahirah., K, Rifda Arifah., Cecep., Humaedi, Sahadi. (2018). Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian & PPM, 5(1). Retrieved from: https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/16035/0
P, Utami Zahirah Noviani., K, Rifdah Arifah., Cecep., Humaedi, Sahadi. (2018). Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian Dan PPM, 5(1). https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/16035/pdf
Paradiaz, Rosanis., Soponyono, Eko. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545
Pattiasina, Christy Dea Imanuela. (2019). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Jurnal Hukum Atmajaya. http://e- journal.uajy.ac.id/25021/
Putra,Tommy Dwi. (2013). Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Lex Crimen, 2(2). Retrieved from: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/1537/1232
Salamor, Yoana Beatrix., Salamor, Anna Maria. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.Balobe Law Journal, 2(1). https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/balobe/article/view/791
Sari, Nellyta Afrila. (2018). Kajian Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Di Tempat Umum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(4). https://jim.unsyiah.ac.id/pidana/article/view/14615/6131
Sumangkut, Swingly. (2018). Tindak Pidana Dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/PID/2015). Lex Crimen 8(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/22702/22399
Supriyadi. (2015). Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Undang- Undang Pidana Khusus. Mimbar Hukum, 27(3). Retrieved from: https://media.neliti.com/media/publications/40797-ID-penetapan-tindak-pidana-sebagai- kejahatan-dan-pelanggaran-dalam-undang-undang-pi.pdf
Walandouw, Rony A., R, Pangemanan Diana., Pondaag, Hendrik. (2020). Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP. Lex Crimen 9(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/viewFile/30832/29611

Naskah dari universitas yang tidak dipublikasikan
Nainggolan, Fernando Marganda Tua. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Asusila Yang Dilakukan Orang Dewasa Terhadap Anak Di Bawah Umur. Naskah tidak dipublikasikan, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen.
Published
2023-10-31
How to Cite
Shintya Jessica, Go Lisanawati, & Peter Jeremiah Setiawan. (2023). Kekerasan Seksual oleh Prajurit ditinjau dari KUHP dan KUHPM. Keluwih: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 13-21. https://doi.org/10.24123/soshum.v4i2.6890