URGENSI PEMBAHARUAN REGULASI PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BISNIS KONSTRUKSI KUALIFIKASI USAHA KECIL
Abstract
This research is a type of literature research that aims to examine whether regulations regarding the Income Tax of construction business need to be updated according to various dynamics that occur, including other related regulatory changes. Because there are several arrangements on Income Tax of construction business which tend to be inconsistent and overlapping. The research results indicate that it is necessary to revise the Income Tax regulation for construction services business with several recommendations, namely: (i) the limit for taxpayers who may be subject to Income Tax calculation based on Regulation of The Government Number 23 of 2018 is reduced from Rp.4,800,000,000.00 to Rp.2,500,000,000.00; (ii) the Income Tax Law for construction business in article 23 paragraph (1) letter c. number 2. of the Income Tax Law is abolished, in order to avoid double regulation; (iii) construction business with small qualifications should be subject to Income Tax Law based on Regulation of The Government Number 23 of 2018. Imposition of Income Tax based on Regulation of The Government Number 51 of 2008 which was last amended by Regulation of The Government Number 9 of 2022 only applies to construction business with medium and big qualifications.
Downloads
References
George, Mary W. (2008). The Elements of Library Research: What Every Student Needs to Know. Princeton University Press. Princeton. New Jersey 08540. https://doi.org/10.5860/choice.46-4758.
Hamzah, Amir. (2020). Metode Penelitian Kepustakaan: Kajian Filosofi, Aplikasi, Proses, dan Hasil Penelitian. Edisi Revisi. Literasi Nusantara. Batu. Jawa Timur.
Kep. DJP 10 Tahun 1995 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-10/PJ/1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan dan Jenis Jasa Lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994).
Kep. DJP 59 Tahun 1996 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-59/PJ/1996 tentang Jenis Jasa Lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan).
Kep. DJP 128 Tahun 1997 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-128/PJ/1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan).
Kep. DJP 176 Tahun 2000 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-176/PJ/2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994).
Kep. DJP 96 Tahun 2001 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-96/PJ/2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-176/PJ/2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994).
Mardalis. (1999). Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal. Bumi Aksara. Jakarta.
Per. DJP 70 Tahun 2007 (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000).
PMK 187 Tahun 2008 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi).
PMK 153 Tahun 2009 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi).
PMK 244 Tahun 2008 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c. angka 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008).
PMK 141 Tahun 2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/ 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c. angka 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008).
PMK 23 Tahun 2020 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Virus Corona).
PMK 44 Tahun 2020 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019).
PMK 110 Tahun 2020 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019).
PMK 9 Tahun 2021 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019).
PMK 82 Tahun 2021 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019).
PMK 149 Tahun 2021 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019).
PMK 3 Tahun 2022 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019).
PP 73 Tahun 1996 (Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan).
PP 140 Tahun 2000 (Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi).
PP 51 Tahun 2008 (Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi).
PP 40 Tahun 2009 (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi).
PP 9 Tahun 2022 (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi).
PP 23 Tahun 2018 (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu).
PP 5 Tahun 2021 (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).
Undang-Undang PPh (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang UMKM (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
-
Articles published in Jurnal Bisnis Terapan are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0) license, which permits anyone to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided appropriate credit is given to the original author(s) and Jurnal Bisnis Terapan is recognized as its original publisher. A link to this license should also be provided. Any derivative work of an article published in Jurnal Bisnis Terapan must also be shared under the same (or compatible) license.
-
Both copyright and publishing rights on articles are retained by the respective author(s), without restrictions. Only a non-exclusive license is granted to Jurnal Bisnis Terapan to publish the article and identify itself as its original publisher.