Abstract
Investasi kepemilikan asing ternyata cukup dominan dalam perekonomian Indonesia, khususnya pada sektor- sektor ekonomi strategis. Dominasi investasi kepemilikan asing di Indonesia sangat mengganggu kedaulatan ekonomi dan perwujudan demokrasi ekonomi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang secara jelas menyebutkan bahwa bumi, isi, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Basis kulturalis bangsa Indonesia adalah kekeluargaan dan kolektivisme, ini berarti liberalisme sangat tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia.