PENOLAKAN HONGKONG ATAS PERMINTAAN EKSTRADISI OLEH AMERIKA SERIKAT: KASUS EDWARD SNOWDEN

  • Karina Kurniawati Harriman Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 490 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 555 times
Keywords: Perjanjian ekstradisi, Kejahatan politik, Hukum Internasional

Abstract

Skripsi ini mengangkat isu utama mengenai kejahatan politik didalam hukum internasional, dan penerapan perjanjian ekstradisi apabila alasan permintaan ekstradisi dari negara peminta adalah karena kejahatan politik yang dilakukan oleh pelaku . Di satu sisi perjanjian berlaku sebagai undang - undang yang mengikat bagi negara yang sudah menandatanganinya, namun di sisi lain pelaku kejahatan politik juga wajib  dilindungi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiarto, M. 1981. Ekstradisi Dalam Hukum Nasional. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981.

Blakesley, Christopher L. (1987). "The Evisceration of the Political Offense Exception to Extradition". Denver Journal of International Law and Policy.

Cantrell, Charles L. (Spring 1977). "The Political Offense Exemption in International Extradition: A Comparison of the United States, Great Britain and the Republic of Ireland". Marquette Law Review. 60 (3)

DeFabo, Vincent (2012). "Terorist of Revolutionary : The Development of the Political Offender Exception and its Effects on Definning Terrorism in International Law". American University National Security Law Brief. 2 (2)

Gilbert, Geoff (2006). "Chapter 5: The political Offence Exemption". Responding to International Crime. Martinus Nijhoff Publishers.
Published
2018-03-01