AKIBAT HUKUM LEWATNYA BATAS WAKTU KEWAJIBAN MENDAFTARKAN APHT OLEH PPAT
Abstract
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan tahap pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan. PPAT wajib mendaftarkan APHT pada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan APHT, namun dalam praktik sehari-hari, terdapat PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apakah keterlambatan pendaftaran APHT mempengaruhi keabsahan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apa akibat hukum lewatnya batas waktu kewajiban mendaftarkan APHT oleh PPAT. Setelah diadakan penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendapat para sarjana diambil kesimpulan bahwa keterlambatan pendaftaran APHT tidak berpengaruh terhadap keabsahan lahirnya Hak Tanggungan dan keabsahan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan baru akan lahir setelah 7 (tujuh) hari APHT didaftarkan secara lengkap beserta warkah-warkah yang dibutuhkan untuk pendaftaran, dibuktikan dengan terbitnya lahirnya Hak Tanggungan, namun tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT untuk proses pendaftaran Hak Tanggungan. Akibat hukum lewatnya batas waktu kewajiban mendaftarkan APHT oleh PPAT, dapat menimbulkan gugatan beserta sanksi terhadap PPAT itu sendiri, baik secara perdata maupun administratif, dan dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang melakukan perjanjian khususnya pihak kreditor.
Downloads
References
__________, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2011
Bahsan, M, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Hadisoeprapto, Hartono, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984
Hadjon, M, Philipus, Akta PPAT Bukan Keputusan Tata Usaha Negara, Media Notariat, 1996
__________, Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya Jilid I Hukum Tanah Nasional, cetakan 7, Djambatan, Jakarta,1997
Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumn.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.