TINDAKAN KEPALA DESA MENJADIKAN TANAH TERLANTAR SEBAGAI TANAH GOGOL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan Kepala Desa yang menjadikan tanah terlantar sebagai tanah Gogol ditinjau dari UUPA. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah pemegang hak atas tanah wajib memelihara hak atas tanah semaksimal mungkin, dan mencegah terjadinya penelantaran tanah yaitu menggunakan tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya. Masyarakat desa memanfaatkan bidang tanah untuk ditanami tanaman pangan didasarkan atas putusan rembuk desa yang kemudian diterbitkan surat keputusan, penerbitan tersebut adalah sesuai dengan ketentuan pasal 59 PP No. 72 Tahun 2005. Tindakan Kepala Desa menjadikan tanah terlantar sebagai tanah Gogol dapat dibenarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) UUPA, jo ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1998.
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.