PERJANJIAN PERKAWINAN DAN ASAS KESEIMBANGAN
Abstract
Masyarakat terdiri dari individu atau kelompok-kelompok yang berhimpun untuk berbagai keperluan dan tujuan. Salah satu bentuk hubungan antara individu dalam masyarakat ialah melakukan perkawinan. Perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi pihak suami dan istri dalam perkawinan yaitu terbentuknya harta benda dalam perkawinan. Oleh karena itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk dapat membuat perjanjian perkawinan. Ketentuan ini juga memberikan kesempatan bagi para calon mempelai untuk mengesampingkan ketentuan yang mengatur seluk beluk harta perkawinan yang di atur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga para calon mempelai dapat menggunakan karakteristik dalam BW. Meskipun perjanjian perkawinan dapat dilakukan penyimpangan, tetapi Asas Keseimbangan juga melekat dalam perjanjian tersebut. Tujuan utama dari Asas Keseimbangan adalah kepatutan sosial atau menjamin tercapainya keseimbangan antara 1 individu dengan individu lainnya atau individu dengan masyarakat. Dengan dapat melakukan penyimpangan terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, isi perjanjian perkawinan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepatutan sosial salah satunya yaitu norma kesusilaan. Berkenaan dengan adanya AsasKeseimbangan, diharapkan AsasKeseimbangan mendukung para pihak untuk mencapai tujuan yang diseimbangkan dan yang memberikan dasar bagi penyesuaian atau penghapusan sebagian dari suatu perjanjian.
Downloads
References
Damanhuri, A, 2012, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama,CV Mandar Maju, Bandung.
Hadikusuma, H. Hilman, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut : Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
Hartanto, J. Andy, 2012, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Menurut“Burgerlijk Wetboek” dan Undang-Undang Perkawinan, Laksabang Grafika, Jakarta.
Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian : Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Media Group, Jakarta.
Isnaeni, Moch, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PTRevka Petra Media, Surabaya.
Murtika, Ketut, Djoko Prakoso, 1987, Azaz-Azaz Hukum Perkawinan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
Pohan, Marthalena, R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2008, Hukum Orang dan Keluarga ( Personen En Familie Recht ), Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair ( AUP ), Surabaya.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, 2012, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia, Pusat Penerbitan dan Percetakan UNAIR ( AUP ), Surabaya.
Ramulyo, Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Akasara, Jakarta.,
Saleh, Wantjik, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,Liberty, Yogyakarta.
Syarifuddin, Amir, 2011 Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.
Syawali, Husni, 2009, Pengurusan (Bestuur)Atas Harta Kekayaan Perkawinan Menurut KUH Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.