PERJANJIAN PERKAWINAN DAN ASAS KESEIMBANGAN

  • Steven Samuel Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 359 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 687 times
Keywords: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Asas Keseimbangan, Kepatutan Sosial, Kesusilaan

Abstract

Masyarakat terdiri dari individu atau kelompok-kelompok yang berhimpun untuk berbagai keperluan dan tujuan. Salah satu bentuk hubungan antara individu dalam masyarakat ialah melakukan perkawinan. Perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi pihak suami dan istri dalam perkawinan yaitu terbentuknya harta benda dalam perkawinan. Oleh karena itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk dapat membuat perjanjian perkawinan. Ketentuan ini juga memberikan kesempatan bagi para calon mempelai untuk mengesampingkan ketentuan yang mengatur seluk beluk harta perkawinan yang di atur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga para calon mempelai dapat menggunakan karakteristik dalam BW. Meskipun perjanjian perkawinan dapat dilakukan penyimpangan, tetapi Asas Keseimbangan juga melekat dalam perjanjian tersebut. Tujuan utama dari Asas Keseimbangan adalah kepatutan sosial atau menjamin tercapainya keseimbangan antara 1 individu dengan individu lainnya atau individu dengan masyarakat. Dengan dapat melakukan penyimpangan terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, isi perjanjian perkawinan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepatutan sosial salah satunya yaitu norma kesusilaan. Berkenaan dengan adanya AsasKeseimbangan, diharapkan AsasKeseimbangan mendukung para pihak untuk mencapai tujuan yang diseimbangkan dan yang memberikan dasar bagi penyesuaian atau penghapusan sebagian dari suatu perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiono, Herlien, 2015, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia,PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Damanhuri, A, 2012, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama,CV Mandar Maju, Bandung.

Hadikusuma, H. Hilman, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut : Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.

Hartanto, J. Andy, 2012, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Menurut“Burgerlijk Wetboek” dan Undang-Undang Perkawinan, Laksabang Grafika, Jakarta.

Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian : Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Media Group, Jakarta.

Isnaeni, Moch, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PTRevka Petra Media, Surabaya.

Murtika, Ketut, Djoko Prakoso, 1987, Azaz-Azaz Hukum Perkawinan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Pohan, Marthalena, R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2008, Hukum Orang dan Keluarga ( Personen En Familie Recht ), Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair ( AUP ), Surabaya.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, 2012, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia, Pusat Penerbitan dan Percetakan UNAIR ( AUP ), Surabaya.

Ramulyo, Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Akasara, Jakarta.,

Saleh, Wantjik, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,Liberty, Yogyakarta.

Syarifuddin, Amir, 2011 Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.

Syawali, Husni, 2009, Pengurusan (Bestuur)Atas Harta Kekayaan Perkawinan Menurut KUH Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Published
2018-03-01