Presidential Threshold Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Abstract
Abstract— Presidential Threshold provisions which are used as additional requirements for political parties to be able to carry pairs of candidates for President and Vice President in a general election. Political parties by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia are given the right to be able to independently or join other political parties (political party coalitions) to be able to nominate pairs of candidates for President and Vice President. Normatively, political parties are given rights by the constitution but since the enactment of the Presidential Threshold provisions, the constitutional rights of political parties cannot be fully implemented. With this provision, political parties may lose their rights as regulated in the constitution. This condition makes the Presidential Threshold provision contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Keywords: presidential threshold, political parties,general election.
Abstrak— Ketentuan Presidential Threshold yang dijadikan syarat tambahan bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam sebuah pemilihan umum. Partai politik oleh UUD Negara RI 1945 diberikan hak untuk dapat secara mandiri atau bergabung dengan partai politik lain (koalisi partai politik) untuk dapat mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Secara normatif, partai politik diberikan hak oleh konstitusi namun sejak berlakunya ketentuan mengenai Presidential Threshold, hak konstitusi partai politik tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik dapat kehilangan haknya sebagaimana telah diatur dalam konstitusi. Kondisi tersebut membuat ketentuan Presidential Threshold bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.
Kata kunci: presidential threshold, partai politik, pemilihan umum
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ihsanuddin. (2018, Maret). Peta Koalisi Pilpres 2019 dan Kemiripannya dengan Pilkada DKI. Diunduh dari: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/08094961/peta-koalisi-pilpres-2019-dan-kemiripannya-dengan-pilkada-dki?page=all. Tanggal 30 Agustus 2021.
Labolo, Muhadam., &Ilham, Teguh. (2015). Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mainwaring, Scott. (1990). Presidensialism, Multy Party Systems, and Democracy: The Difficult Equation. Working Paper 144.
Mertokusumo, S., & Pitlo, A. (1993). Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sumali. (2003). Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang – Undang (PERPU). Malang: Universitas Muhammadiyah Press.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/ PUU-VI/ 2008
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/ PUU-XV/ 2017
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/ PUU-XVI/ 2018
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Konstitusi Pers.
Tim penyusun. (2016). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jakarta: Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Articles published in Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Kluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in Keluwih: JSH, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.