Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Di Tempatkan Ke Negara Konflik Bersenjata

  • Fernando Benito Alexander Mone Kaka Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
  • J.M. Atik Krustiyati Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
  • Michelle Kristina Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya-Indonesia
Abstract Views: 23 times
PDF Downloads: 23 times
Keywords: protection of indonesian migrant workers, closed country, state of armed conflict, perlindungan pekerja migran indonesia, negara tertutup, negara konflik bersenjata

Abstract

Abstract—Migrant workers have certain vulnerabilities and risks in the place where they work. Her status as a migrant certainly puts her in a vulnerable and risky situation, especially if it is related to the specific sector where she works, especially the informal one, where labor law protection is often excluded. Problems that often occur with Migrant Workers stem from a low understanding of the rules and requirements for working abroad, as well as the forgery of workers' documents. Regarding the placement of prospective Migrant Workers, of course it cannot be done haphazardly, especially if the placement of Indonesian Migrant Workers does not go through document processing procedures or other important matters required. Because the placement of workers abroad is the implementation of the expansion and placement of workers by sending Indonesian workers abroad. The placement and protection of Indonesian workers is carried out with conditions, procedures and mechanisms based on existing and currently applicable laws and regulations. One example of the placement of Indonesian Migrant Workers abroad which cannot be carried out haphazardly as mentioned above is that Indonesian Migrant Workers may not be placed in certain countries that are declared closed, one of the criteria being countries experiencing armed conflict.

Keywords: protection of indonesian migrant workers, closed country, state of armed conflict

 

Abstrak—Pekerja Migran mempunyai kerentanan dan berbagai risiko tertentu di tempat di mana ia bekerja. Statusnya yang sebagai migran ini tentu meletakkannya ke dalam keadaan yang rentan dan berisiko, terlebih jika dikaitkan dengan sektor spesifik tempatnya bekerja, khususnya yang informal, yang perlindungan hukum ketenagakerjaannya acapkali dikecualikan. Permasalahan yang sering terjadi terhadap Pekerja Migran bersumber dari rendahnya pemahaman pada aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri, serta adanya pemalsuan dokumen para tenaga kerja. Mengenai penempatan terhadap calon Pekerja Migran pun tentunya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi bila penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui prosedur pengurusan dokumen maupun hal- hal penting lain yang diperlukan. Sebab penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan pelaksanaan dari perluasan dan penempatan tenaga kerja dengan cara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ini dilaksanakan dengan persyaratan, tata cara, dan mekanisme yang berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang ada dan yang sedang berlaku. Salah satu contoh penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pekerja Migran Indonesia tidak boleh ditempatkan ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup, yang salah satu kriterianya adalah negara yang mengalami konflik bersenjata.

Kata kunci: perlindungan pekerja migran indonesia, negara tertutup, negara konflik bersenjata

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Lahaling, H. (2022). Pemenuhan hak-hak anak pekerja migran Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Soetoprawiro, K. (2020). Hukum kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

Rys, V. (2011). Merumuskan ulang jaminan sosial: kembali ke prinsip-prinsip dasar. Jakarta: PT Pustaka Alvabet.

Noveria, M et al (2020). Perlindungan pekerja migran Indonesia: kesepakatan dan implementasinya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Organisasi Perburuhan Internasional. (2016). Panduan Pekerja Migran Indonesia: buku saku. Jakarta: International Labour Organization.

Pujiastuti, E. (2008). Pengantar hukum ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press.

Asyhadie, Z. (2013). Aspek-aspek hukum jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Moeljatno, (2001). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (1981). Perbuatan pidana dan pertanggungjawban dalam hukum pidana. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Lamintang, P.A.F & Samosir, C.D. (1979). Hukum pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Prasetyo, T. (2011). Hukum pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal:

Yolanda, N. (2020). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia. Solusi, 18 (2), 198-217. ISSN Print 0216-9835; ISSN Online 2597-680X.

Hattu, J. (2020). Pertanggungjawaban pidana pengambilan jenasah covid-19 secara paksa berdasarkan aturan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Jurnal Belo, 6 (1), 11-32. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page11-31.

Website:

Rizkiana, R. (2022). Pengertian eksploitasi, jenis dan dampak eksploitasi hutan. Retrieved from https://lindungihutan.com/blog/pengertian-eksploitasi-hutan/

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Published
2023-10-31
How to Cite
Fernando Benito Alexander Mone Kaka, J.M. Atik Krustiyati, & Michelle Kristina. (2023). Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Di Tempatkan Ke Negara Konflik Bersenjata. Keluwih: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 1-12. https://doi.org/10.24123/soshum.v4i2.6813
Share |