Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Di Tempatkan Ke Negara Konflik Bersenjata
Abstract
Abstract—Migrant workers have certain vulnerabilities and risks in the place where they work. Her status as a migrant certainly puts her in a vulnerable and risky situation, especially if it is related to the specific sector where she works, especially the informal one, where labor law protection is often excluded. Problems that often occur with Migrant Workers stem from a low understanding of the rules and requirements for working abroad, as well as the forgery of workers' documents. Regarding the placement of prospective Migrant Workers, of course it cannot be done haphazardly, especially if the placement of Indonesian Migrant Workers does not go through document processing procedures or other important matters required. Because the placement of workers abroad is the implementation of the expansion and placement of workers by sending Indonesian workers abroad. The placement and protection of Indonesian workers is carried out with conditions, procedures and mechanisms based on existing and currently applicable laws and regulations. One example of the placement of Indonesian Migrant Workers abroad which cannot be carried out haphazardly as mentioned above is that Indonesian Migrant Workers may not be placed in certain countries that are declared closed, one of the criteria being countries experiencing armed conflict.
Keywords: protection of indonesian migrant workers, closed country, state of armed conflict
Abstrak—Pekerja Migran mempunyai kerentanan dan berbagai risiko tertentu di tempat di mana ia bekerja. Statusnya yang sebagai migran ini tentu meletakkannya ke dalam keadaan yang rentan dan berisiko, terlebih jika dikaitkan dengan sektor spesifik tempatnya bekerja, khususnya yang informal, yang perlindungan hukum ketenagakerjaannya acapkali dikecualikan. Permasalahan yang sering terjadi terhadap Pekerja Migran bersumber dari rendahnya pemahaman pada aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri, serta adanya pemalsuan dokumen para tenaga kerja. Mengenai penempatan terhadap calon Pekerja Migran pun tentunya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi bila penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui prosedur pengurusan dokumen maupun hal- hal penting lain yang diperlukan. Sebab penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan pelaksanaan dari perluasan dan penempatan tenaga kerja dengan cara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ini dilaksanakan dengan persyaratan, tata cara, dan mekanisme yang berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang ada dan yang sedang berlaku. Salah satu contoh penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pekerja Migran Indonesia tidak boleh ditempatkan ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup, yang salah satu kriterianya adalah negara yang mengalami konflik bersenjata.
Kata kunci: perlindungan pekerja migran indonesia, negara tertutup, negara konflik bersenjata
Downloads
References
Buku:
Lahaling, H. (2022). Pemenuhan hak-hak anak pekerja migran Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Soetoprawiro, K. (2020). Hukum kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
Rys, V. (2011). Merumuskan ulang jaminan sosial: kembali ke prinsip-prinsip dasar. Jakarta: PT Pustaka Alvabet.
Noveria, M et al (2020). Perlindungan pekerja migran Indonesia: kesepakatan dan implementasinya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Organisasi Perburuhan Internasional. (2016). Panduan Pekerja Migran Indonesia: buku saku. Jakarta: International Labour Organization.
Pujiastuti, E. (2008). Pengantar hukum ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press.
Asyhadie, Z. (2013). Aspek-aspek hukum jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Moeljatno, (2001). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. (1981). Perbuatan pidana dan pertanggungjawban dalam hukum pidana. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Lamintang, P.A.F & Samosir, C.D. (1979). Hukum pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Prasetyo, T. (2011). Hukum pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal:
Yolanda, N. (2020). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia. Solusi, 18 (2), 198-217. ISSN Print 0216-9835; ISSN Online 2597-680X.
Hattu, J. (2020). Pertanggungjawaban pidana pengambilan jenasah covid-19 secara paksa berdasarkan aturan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Jurnal Belo, 6 (1), 11-32. DOI: https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page11-31.
Website:
Rizkiana, R. (2022). Pengertian eksploitasi, jenis dan dampak eksploitasi hutan. Retrieved from https://lindungihutan.com/blog/pengertian-eksploitasi-hutan/
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Articles published in Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Kluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in Keluwih: JSH, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.