PENERAPAN SANKSI AKIBAT PELANGGARAN DISIPLIN BERAT PADA KASUS TINDAK PIDANA DALAM JABATAN (PEGAWAI NEGERI SIPIL)

  • Marthin Setia Budi Jurusan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 218 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 4117 times
Keywords: Pegawai Negeri Sipil, pemerintahan yang baik, korupsi, pemberhentian dengan tidak hormat

Abstract

Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan Negara yang baik. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan antar-Penyelenggara Negara dan juga antara Penyelenggaraan Negara dan pihak lain, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, karena itu diperlukan landasan hukum dan juga penegakan hukum yang setegak-tegaknya. Penelitian ini membahas tentang penerapan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana pelanggaran dalam jabatan yang diimplementasikan berdasarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS yang melakukan tindak pidana dalam jabatan. Hasil pembahasan penelitian ini adalah, bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS dilakukan dengan alasan PNS tersebut telah melanggar sumpah/janji. Penerapan hukum yang dilakukan Walikota Surabaya terhadap para PNS tersebut dirasa benar, karena untuk mewujudkan pemerintahan yang baik harus didukung dengan pegawai atau pejabat yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Wali kota Surabaya dalam memberikan Surat Keputusan yang memberhentikan dengan tidak hormat PNS pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU No. 43 Tahun 1999 dan Pasal 6 PP No. 30 Tahun 1980 jo Pasal 7 PP No. 53 Tahun 2010. Surat keputusan Walikota Surabaya tersebut tidak dapat dibatalkan meskipun dengan alasan masa hukuman kurang dari 4 tahun. Surat Keputusan Walikota Surabaya tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan sejalan pula dengan instruksi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi, Adami, Hukum Pidana Mteriil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publiching, Jakarta, 2005

Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1990

Halim, Ridwan, Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1983

Lamintang, PAF., Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru , Bandunmg, 1988

M. Hadjon, Philipus, Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan (Bestuusshandeling), Djumali, Surabaya, 1985

M. Hadjon, Philipus et all, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 2002

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005

Minarno, Nur Basuki, “Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi Tindak Pidana Korupsi”. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasacasarjana Universitas Airlangga Surabaya 2006. Tidak Dipublikasikan

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rinekacipta, Jakarta, 2000

Muchsin, Ihtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005

Prints, Darwan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Rawls, John, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011

Salam, Faisal, Penyelesaian Sengketa Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Mandar Maju, Bandung, 2003

Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, 1986

Soepiadhy, Soetanto, Keadilan Hukum, 28 Maret 2012.

Soepiadhy, Soetanto, Kemanfaatan Hukum, Surabaya Pagi, Kamis, 12 April 2012.

Soepiadhy, Soetanto, Kepastian Hukum, Surabaya Pagi, Rabu, 4 April 2012.

Soetomo, Hukum Kepegawaian dalam Praktek, Usaha Nasional, Surabaya1987

Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, Jakarta, 2011
Published
2015-03-01