PENERAPAN SANKSI AKIBAT PELANGGARAN DISIPLIN BERAT PADA KASUS TINDAK PIDANA DALAM JABATAN (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Abstract
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan Negara yang baik. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan antar-Penyelenggara Negara dan juga antara Penyelenggaraan Negara dan pihak lain, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, karena itu diperlukan landasan hukum dan juga penegakan hukum yang setegak-tegaknya. Penelitian ini membahas tentang penerapan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana pelanggaran dalam jabatan yang diimplementasikan berdasarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS yang melakukan tindak pidana dalam jabatan. Hasil pembahasan penelitian ini adalah, bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS dilakukan dengan alasan PNS tersebut telah melanggar sumpah/janji. Penerapan hukum yang dilakukan Walikota Surabaya terhadap para PNS tersebut dirasa benar, karena untuk mewujudkan pemerintahan yang baik harus didukung dengan pegawai atau pejabat yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Wali kota Surabaya dalam memberikan Surat Keputusan yang memberhentikan dengan tidak hormat PNS pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU No. 43 Tahun 1999 dan Pasal 6 PP No. 30 Tahun 1980 jo Pasal 7 PP No. 53 Tahun 2010. Surat keputusan Walikota Surabaya tersebut tidak dapat dibatalkan meskipun dengan alasan masa hukuman kurang dari 4 tahun. Surat Keputusan Walikota Surabaya tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan sejalan pula dengan instruksi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012.
Downloads
References
Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1990
Halim, Ridwan, Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1983
Lamintang, PAF., Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru , Bandunmg, 1988
M. Hadjon, Philipus, Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan (Bestuusshandeling), Djumali, Surabaya, 1985
M. Hadjon, Philipus et all, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 2002
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005
Minarno, Nur Basuki, “Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi Tindak Pidana Korupsi”. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasacasarjana Universitas Airlangga Surabaya 2006. Tidak Dipublikasikan
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rinekacipta, Jakarta, 2000
Muchsin, Ihtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005
Prints, Darwan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Rawls, John, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011
Salam, Faisal, Penyelesaian Sengketa Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Mandar Maju, Bandung, 2003
Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, 1986
Soepiadhy, Soetanto, Keadilan Hukum, 28 Maret 2012.
Soepiadhy, Soetanto, Kemanfaatan Hukum, Surabaya Pagi, Kamis, 12 April 2012.
Soepiadhy, Soetanto, Kepastian Hukum, Surabaya Pagi, Rabu, 4 April 2012.
Soetomo, Hukum Kepegawaian dalam Praktek, Usaha Nasional, Surabaya1987
Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, Jakarta, 2011
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.