KEABSAHAN LELANG BARANG MILIK SWASTA DENGAN MEDIA INTERNET DITINJAU DARI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERATURAN LELANG

  • Stefanus Halim Jurusan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 279 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 2119 times
Keywords: Keabsahan Pelelangan, Tanggung Jawab Pengguna Transaksi Elektronik

Abstract

Keberadaan situs lelang barang milik swasta melalui media internet merupakan sesuatu yang sangat diminati masyarakat, terlebih dengan usaha lelang, maka perlu adanya kepastian hukum dalam suatu kontrak elektronik, hal tersebut menyangkut keabsahan Lelang Barang milik swasta Dengan Media Internet ditinjau dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sedangkan keabsahan Lelang Barang milik swasta Dengan Media Internet Ditinjau dari Peraturan Lelang, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK 06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yaitu lelang internet dilaksanakan sebagaimana lelang konvensional dengan pengecualian antara lain pada cara penawaran dan kehadiran peserta mengingat bahwa pelaksanaan lelang ini lebih menjamin kepastian hukum pelaksanaan lelang Barang milik swasta, serta mampu meminimalkan terjadinya wanprestasi. Permasalahan yang dapat terjadi dari pelaksanaan lelang barang milik swasta melalui media internet tentu tidak dapat terhindarkan, seperti wansprestasi, konsekuensi dari wansprestasi, dan mekanisme penyelesaiannya. Dalam aspek pertanggung jawaban sengketa ini tidak hanya gugatan perdata saja, tetapi para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. PT Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1989.

Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan, Cet.I. PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata buku III tentang hukum perikatan dengan penjelasan. Alumni, Bandung, 1996.

Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris. Aneka Ilmu, Semarang, 1977.

Soemitro, Rochmat. Peraturan Dan Instruksi Lelang. Eresco, Bandung, 1987

Syahrani, H. Riduan. Seluk beluk dan Asas-asas hukum perdata. Alumni, Bandung, 2004.

Subekti, R. Hukum perjanjian. Intermasa, Jakarta, 1979.

Sutardjo, Eksekusi Lelang Barang Jaminan dan Masalah yang timbul dalam Praktek, Jakarta, 1993.

Asnawi,Haris Faulidi, 2004, Transaksi Bisnis E-Commerce Prespektif Islam, Yogyakarta Magistra Insania Press & MSI UII.

Soemitro, Rochmat, Peraturan Lelang dan Intruksi Lelang, PT. Eresco Bandung, 1987.

Sudiarto, Rian, Bisnis Balai Lelang Swasta Cepat dan Murah, Swa 06/XIV/19 Maret- I April 1998, Jakarta, 1998.
Published
2015-03-01