KEABSAHAN LELANG BARANG MILIK SWASTA DENGAN MEDIA INTERNET DITINJAU DARI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERATURAN LELANG
Abstract
Keberadaan situs lelang barang milik swasta melalui media internet merupakan sesuatu yang sangat diminati masyarakat, terlebih dengan usaha lelang, maka perlu adanya kepastian hukum dalam suatu kontrak elektronik, hal tersebut menyangkut keabsahan Lelang Barang milik swasta Dengan Media Internet ditinjau dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sedangkan keabsahan Lelang Barang milik swasta Dengan Media Internet Ditinjau dari Peraturan Lelang, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK 06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yaitu lelang internet dilaksanakan sebagaimana lelang konvensional dengan pengecualian antara lain pada cara penawaran dan kehadiran peserta mengingat bahwa pelaksanaan lelang ini lebih menjamin kepastian hukum pelaksanaan lelang Barang milik swasta, serta mampu meminimalkan terjadinya wanprestasi. Permasalahan yang dapat terjadi dari pelaksanaan lelang barang milik swasta melalui media internet tentu tidak dapat terhindarkan, seperti wansprestasi, konsekuensi dari wansprestasi, dan mekanisme penyelesaiannya. Dalam aspek pertanggung jawaban sengketa ini tidak hanya gugatan perdata saja, tetapi para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Downloads
References
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan, Cet.I. PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata buku III tentang hukum perikatan dengan penjelasan. Alumni, Bandung, 1996.
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris. Aneka Ilmu, Semarang, 1977.
Soemitro, Rochmat. Peraturan Dan Instruksi Lelang. Eresco, Bandung, 1987
Syahrani, H. Riduan. Seluk beluk dan Asas-asas hukum perdata. Alumni, Bandung, 2004.
Subekti, R. Hukum perjanjian. Intermasa, Jakarta, 1979.
Sutardjo, Eksekusi Lelang Barang Jaminan dan Masalah yang timbul dalam Praktek, Jakarta, 1993.
Asnawi,Haris Faulidi, 2004, Transaksi Bisnis E-Commerce Prespektif Islam, Yogyakarta Magistra Insania Press & MSI UII.
Soemitro, Rochmat, Peraturan Lelang dan Intruksi Lelang, PT. Eresco Bandung, 1987.
Sudiarto, Rian, Bisnis Balai Lelang Swasta Cepat dan Murah, Swa 06/XIV/19 Maret- I April 1998, Jakarta, 1998.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.