PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN TAHUN 2014
Abstract
Notaris tidak bisa secara bebas mengungkapkan atau membocorkan rahasia jabatannya kepada siapa pun kecuali terdapat peraturan perundang-undangan lain yang memperbolehkannya untuk membuka rahasia jabatannya, sumpah jabatan tersebut ditegaskan sebagai salah satu kewajiban Notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menyatakan dalam menjalankan jabatanya, Notaris wajib: “f. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah atau janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain”. Notaris harus dilindungi terkait dengan jabatan yang dijalankannya, untuk kepentingan para pihak menyangkut akta otentik yang dibuatnya.
Downloads
References
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Adjie, Habib. 2008. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.
Adjie, Habib. 2009. Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia ,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adjiie, Habib. 2011. Kebatalandan Pembatalan Akta Notaris (selanjutnya disebut Habib Adjie III), Bandung: Refika Aditama.
Andi, Hamzah. 2009. Delik-Delik Tertentu (SpecialeDelicten) didalam K.U.H.P, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Prajitno, A.A.2010. Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Surabaya: Putra Media Nusantara.
Budiono, Herlien.2013.Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. CITRA ADITYA BAKTI.
Daeng Naja, H.R. 2012. Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: PT. Refika Aditama.
Ghofur Anshori, Abdul. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Harahap, Yahya, M. 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Pustaka Kartini.
Hartono, 2010. Penyidikan & Pengakuan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.
Hatta, H. Moh. 2009. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Kuffal, Hma. 2007. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Lamintang, P.A.F. 1991. Delik-Delik Khusus, Bandung: Cv. Mandar Maju.
Lumban Tobing, G.H.S. 1980. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Mandiri Hadjon, Philipus. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Edisi Khusus Peradaban, Jogjakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2006. Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.