PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 828/Pdt/.G/2010/PN.Sby. SEBAGAI DASAR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK MILIK

  • Henry Kurnia Setiawan Universitas Surabaya
Abstract Views: 181 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 439 times
Keywords: Pendaftaran tanah, Bukti perolehan tanah, Permohonan hak milik

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penolakan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional mengenai pendaftaran tanah yang didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri dalam kasus Nomor 828/Pdt.G/2010/ PN.Sby. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah yang dilakukan kantor pertanahan tersebut sudah tepat karena pendaftaran tanah yang diajukan oleh Firman tidak memenuhi persyaratan yaitu asli bukti perolehan tanah/alas hak. Kantor Pertanahan menjalankan tugas pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan untuk permohonan hak milik khususnya hak milik perorangan. Kantor Pertanahan dapat memproses permohonan pendaftaran tanah, meskipun surat aslinya hilang dan hanya menyertakan surat foto copy. Namun harus disertakan dengan surat kehilangan dari pihak kepolisian setempat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-03-01