PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 828/Pdt/.G/2010/PN.Sby. SEBAGAI DASAR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK MILIK
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penolakan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional mengenai pendaftaran tanah yang didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri dalam kasus Nomor 828/Pdt.G/2010/ PN.Sby. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah yang dilakukan kantor pertanahan tersebut sudah tepat karena pendaftaran tanah yang diajukan oleh Firman tidak memenuhi persyaratan yaitu asli bukti perolehan tanah/alas hak. Kantor Pertanahan menjalankan tugas pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan untuk permohonan hak milik khususnya hak milik perorangan. Kantor Pertanahan dapat memproses permohonan pendaftaran tanah, meskipun surat aslinya hilang dan hanya menyertakan surat foto copy. Namun harus disertakan dengan surat kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.