TANGGUNG JAWAB P.T. VANESA CORPORATION TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN DI SUNGAI BATANG AYUMI ATAS KEBOCORAN PIPA PEMBUANGAN LIMBAH DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

  • Sinta Lesharnoto Jurusan Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 241 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 469 times
Keywords: Tanggung Jawab, Korporasi, Terhadap Kebocoran Pipa Pembuangan Limbah

Abstract

Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan praktis yaitu, untuk mengetahui yaitu untuk mengetahui bentuk tanggung jawab P.T. Vanesa Corporation terhadap masyarakat yang dirugikan karena pencemaran air limbah di Sungai Batang Ayumi ditinjau dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Akibat dari kebocoran pipa pembuangan milik P.T. Vanco maka menimbulkan kerugian bagi warga sekitar yang memanfaatkan air Sungai Batang Ayumi untuk keperluan sehari-hari maka dari itu P.T. Vanco bertanggung jawab atas kebocoran pipa pembuangan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan di Sungai Batang Ayumi karena tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga dan melestarikan lngkungan hidup sesuai dengan pasal 67 UU. No.32 Tahun 2009, P.T. Vanco bertanggung jawab secara mutlak berdasarkan pasal 88 UU. No.32 Tahun 2009 karena dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memasukkan atau membuang limbah B3 ke dalam media lingkungan hidup. Pertanggung jawaban secara stricth liability atau tanggung jawab langsung saat pencemaran terjadi. P.T. Vanco bertanggung jawab secara mutlak dalam memberikan ganti rugi terhadap masyarakat dan melakukan pemulihan lingkungan. Berdasarkan pembahasan yang dikemukakan diatas, maka P.T. Vanco wajib memberikan ganti rugi kepada warga Kelurahan Aek Ampang dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan yang terkena dampak pencemaran lingkungan. Selain itu P.T. Vanco juga harus mengganti, memperbaiki, serta melakukan pengecekan rutin terhadap alat produksi dan pengolahan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan di Sungai Batang Ayumi, tanpa adanya pembuktian yang dilakukan oleh masyarakat.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Margono, Wahono, Pendayagunaan Industrial Waste Management (Kajian Hukum Lingkungan Indonesia), P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

M. Husein, Harun, Berbagai Aspek Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Bumi Aksara , Jakarta, 1992.

Mukhlish, Mustafa Lutfi, Hukum Adminitrasi Lingkungan Kontemporer, Setara Press, Malang, 2010.

N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2004.

Syamsuharya Bethan, Penerapan Prinsip Hukum pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional, P.T. Alumni, Bandung, 2008.
Published
2014-03-01