PERAN IAEA (INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY) DALAM MENYIKAPI TINDAKAN KOREA UTARA DALAM PENGEMBANGAN TENAGA NUKLIR UNTUK TUJUAN TIDAK DAMAI

  • Amelia Yuli Pratiwi Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 172 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 525 times
Keywords: Peran, IAEA, Nuklir, Korea Utara

Abstract

Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan praktis yaitu, untuk mengetahui Untuk mengetahui bagaimanakah peran IAEA sebagai Organisasi Internasional yang mengatur atau mengawasi pengembangan nuklir di dunia untuk menjaga keamanan dan stabilitas perdamaian di dunia.. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Dalam kasus Nuklir Korea Utara, IAEA sudah menjalankan peran sebagaimana mestinya. Dalam masa menjadi anggota dari NPT IAEA, Korea Utara mendapatkan pemantauan secara langsung oleh IAEA, yaitu mengenai pengembangan nuklir yang awalnya dijadikan sebagai pembangkit listrik. Kemudian IAEA mengirimkan tim investigasinya langsung untuk mencari kebenaran isu rudal yang dibuat oleh Korut. Setelah itu ternyata ditemukan bukti – bukti bahwa benar Korea Utara sedang melakukan uji kelayakan senjata tenaga nuklir berupa torpedo. IAEA melaporkan hal tersebut kepada dewan keamanan PBB yang kemudian akan memberikan sanksi kepada Korea Utara. Namun pada tahun 2003 Korea Utara mengundurkan diri dari perjanjian NPT IAEA .

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bowett, Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Mauna, Boer, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 200.

S.Norris, Roberrt, ”Russian Nuclear Forces”, Bulletin of the Atomic Scientist.Vol.2, 2006.

Setyaningsih Suardi, Sri, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta, 2004.

Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 1989.

Suryokusumo, Sumaryo, Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional, Alumni, Bandung, 1997.
Published
2014-03-01