PERTANGGUNGJAWABAN MALAYSIA ATAS TINDAKAN WARGANYA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT KONVENSI PEKERJA MIGRAN 1990

  • Ida Yudhiastuti Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 128 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 370 times
Keywords: Pertanggungjawaban, pekerja migran, hak asasi manusia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban atas masalah pertanggungjawaban Malaysia atas tindakan warganya terhadap pekerja migran menurut Konvensi Pekerja Migran 1990. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa menurut Konvensi Pekerja Migran 1990 tindakan majikan warga negara Malaysia yang memperlakukan TKI dengan tidak memberikan upah kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab majikan saja, melainkan menjadi tanggung jawab negara Malayasia berkaitan dengan jaminan keamanan terhadap hak warga negara asing, atau dengan kata lain menyangkut perlindungan kepada warga negara asing. Demikian halnya dengan MOU secara tegas menempatkan Malaysia sebagai pihak penandatangan MOU dengan Indonesia, sehingga harus bertanggung jawab atas MOU yang telah disepakati tersebut.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atik Krustiyati, Penanganan Pengungsi Di Indonesia, Tinjauan Aspek Hukum Internasional & NMasional, Brilian Internasional, Surabaya, 2010

Huala Adolf, Aspek aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Rajawali, Jakarta, 1991

I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2003

J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1998

Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Penerbit Universitas Adma Jaya, Yogyakarta, 1994

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Hukum Internasional Bunga Rampai, Bandung

Kompas.com. Indonesia Penjual Manusia, Malaysia Memperbudak Manusia, diakses 11 November 2013.
Published
2014-03-01