PROBLEMATIKA VALIDASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS TEMUAN HASIL VERIFIKASI LAPANGAN NILAI BANGUNAN TIDAK SESUAI DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK DAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK

  • Bonus Aprianto Hernanda Jurusan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 286 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 2479 times
Keywords: BPHTB, Field Verification and Validation

Abstract

Tax is the largest revenue for the State of Indonesia. One source of taxes received by the state is Bea Acquisition of Land and Building (BPHTB) which is now submitted to the government to be managed for the benefits of the area. The legal basis is the collection BPHTB Law Number 28 Year 2009 on Regional Taxes and Levies as a substitute for the Act No. 20 of 2000 on the Amendment of the Act No. 21 of 1997. Harvesting BPHTB in Surabaya since 2011 was taken over by the Revenue Office in Surabaya (Revenue’s Surabaya), but in the implementation collection BPHTB by Revenue’s Surabaya there are problems, one of which concerns the validation of the findings BPHTB field verification does not match the value of the building with the Tax Object Sale Value (SVTO/NJOP) listed in the acquisition SPPT and Object Acquisition Value Tax. This study aims to determine the application of collection BPHTB by Revenue’s Surabaya whether in accordance with the Regional Regulation of Surabaya No. 11 Year 2010 concerns BPHTB. This research is a law with legislative approach, the conceptual approach and the historical approach. While the legal materials used are primary legal materials, secondary and tertiary to analyze the existing problems in the implementation of the Regional Regulation of Surabaya No. 11 Year 2010 concerns BPHTB. From the results of this study concluded that the act of Revenue’s Surabaya related to collection BPHTB terms of the application of the Regional Regulation of Surabaya No. 11 Year 2010 concerns BPHTB not appropriate because the Revenue’s Surabaya has not been prepared to take over about collection BPHTB so that the service charges BPHTB becomes chaotic, lack of knowledge Revenue officers in Surabaya about taxation, particularly BPHTB and extent of the region resulted in insufficient numbers of Revenue officers in Surabaya in serving the verification and validation process so that the file be piling up. This resulted in the registration of land rights or registration of transfer of land rights to be obstructed so PPAT cannot carry out their duties in accordance with the legislation in force.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berikut perubahan/amandemen sampai ke-4.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria, Lembaran Negara 1960-104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4030.

Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4031.

Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 Tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 Tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.03/2010 Tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 417.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Published
2014-03-01