BATASAN WAKTU SEMENTARA TERHADAP CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA

  • Gusti Surya Hadi Saputra Jurusan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 230 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 314 times
Keywords: Camat, PPAT Sementara

Abstract

Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, yang berarti camat dapat membuat akta peralihan hak yang obyeknya berupa hak atas tanah. Perihal camat dijumpai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disingkat UU No. 32 Tahun 2004)danPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (selanjutnya disingkat PP No. 19 Tahun 2008), menurut pasal 1 angka 9 PP No. 19 Tahun 2008 menentukan camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.   Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas isu hukum dan permasalahan hukum yang ada, sehingga hasil dari penelitian hukum ini adalah memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya mengenai isu hukum yang diajukan serta dapat diterapkan dalam praktek hukum pemerintahan.  endekatan yang digunakan dalam penelitian hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual  conceptual approach). Pertama, Camat sebagai PPAT Sementara yang berarti hanya untuk waktu tertentu bukan untuk selama-lamanya. Berdasarkan surat keputusan tentang penunjukkan Camat sebagai PPAT Sementara, Camat sebagai PPAT Sementara berhenti melaksanakan tugas PPAT semenjak tanggal Camat itu menyerahkan jabatan yang berangkutan kepada Camat yang menggantikannya atau meninggal dunia, hanya sepanjang Camat diangkat masih bisa, Camat diangkat sebagai PPAT Sementara sepanjang Camat tersebut menjabat sebagai Camat bukan sepanjang kalau formasi PPATnya tiba-tiba tutup atau terpenuhi, cukup atau tidak cukup begitu Camat diangkat, sepanjang dia (Camat) diangkat sebagai Camat, dia tetap boleh menjadi PPAT Sementara. Persoalan didalam perjalanannya itu Camat sebagai PPAT sementara tidak berhenti meskipun formasi PPAT pada daerah itu telah cukup formasinya, perkataan sementara hanya diartikan pada waktu pengangkatan, kalau pada waktu pengangkatan formasinya memang memenuhi syarat, maka Camat tidak akan diangkat sebagai PPAT Sementara, tetapi didalam perjalanannya sekali dia diangkat meskipun formasinya terpenuhi, dia tidak gugur sampai selesai masa jabatannya. Camat ditunjuk oleh BPN sebagai PPAT Sementara ketika formasi PPAT di wilayah tersebut belum cukup. Di daerah yang sudah cukup terdapat PPAT dan merupakan daerah tertutup untuk pengangkatan PPAT baru, Camat yang baru tidak lagi ditunjuk sebagai PPAT Sementara sebagaimana pasal 5 ayat (3) huruf a PP No. 37 Tahun 1998 beserta penjelasannya.   Kedua, Akibat hukum terhadap akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT Sementara padahal daerah tersebut formasi PPAT telah terpenuhi, akta peralihan hak atas tanah yang dibuatnya sepanjang menjabat sebagai camat merupakan akta otentik sebagaimana pasal 1868 KUH Perdata dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan sesuai dengan pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997. Camat yang tidak lagi menjalankan jabatannya sebagai Camat dan PPAT Sementara jika tetap membuat akta peralihan hak atas tanahmaka akta peralihan hak tersebut adalah batal demi hukum, sejak saat akta tersebut ditandatangani dan tindakan hukum tersebut dalam akta dianggap tidak pernah terjadi, karena akta dibuat oleh pejabat/orang yang tidak mempunyai wewenang membuat akta peralihan hak dan akta tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaranperalihan hak atas tanah.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Rozali, Hukum Kepegawaian, Rajawali, Jakarta, 1986.

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terdahap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Djatmika, Sastra dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1995.

Hadjon, Philipus Mandiri et all, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 2002.

Harsono, Boedi, Undang-Undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya, Jambatan Jakarta, 1971.

_______, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta, 1999.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Jastan, Noor Ipansyah, Indah Ramadhany, Hukum Agraria, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Banjarmasin, 2012.

Kusuma, Hilman Hadi, Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1980.

_______, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Cet. IL Mandar Maju, Bandung, 2003.

Kie,Tan Thong, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. 6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Mertokusumo, Soedikno, Hukum dan Politik Agraria, Karunika Universitas Terbuka, Jakarta, 1998.

Mustafa, Bachsan, Hukum Agraria Dalam Perspektif, Remadja Karya, Bandung, 1998.
Published
2014-03-01