PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KEPAILITAN
Abstract
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kepailitan terjadi karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian pinjam meminjam, dan debitor tidak mampu untuk membayar utang-utangnya kepada dua atau lebih kreditor yang salah satu utangnya diantaranya mempunyai hak tagih yang telah jatuh tempo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, menentukan: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.” Fakta atau keadaan terbukti sederhana, tidak sederhana sebagaimana yang dimaksudkan, penulis melampirkan beberapa kasus permohonan pailit ditolak oleh hakim karena jumlah nilai utang yang tidak sesuai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah putusan hakim yang menolak perkara pailit dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana, telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan? Dan yang kedua bagaimanakah upaya hukum debitor dan kreditor apabila permohonan pailitnya ditolak karena tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana dalam kepailitan? Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah keputusan hakim yang menolak kasus kepailitan dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, dan untuk mengetahui lebih lanjut apakah upaya hukum yang harus ditempuh oleh debitor dan kreditor apabila permohonan pailitnya ditolak karena tidak terbukti secara sederhana dalam kepailitan. Putusan hakim yang menolak perkara pailit dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan beserta dengan penjelasannya telah jelas menentukan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit dengan syarat memiliki paling kurang dua kreditor yang salah satu utangnya sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, mengenai jumlah utang debitor bukanlah yang harus dipermasalahkan oleh hakim dalam memberikan putusan pailit, karena besarnya jumlah utang debitor akan dibicarakan dalam rapat kreditor dan/atau rapat verifikasi kreditor setelah adanya putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga. Upaya hukum dalam kepailitan diatur dalam pasal 8 ayat (7) UU Kepailitan. Upaya hukum dalam kepailitan adalah upaya hukum kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali. Pada kenyataanya upaya hukum tidak menyelesaikan semua permasalahan kepailitan, apabila permohonan pailit tetap ditolak oleh Mahkamah Agung. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pengadilan Niaga dapat melakukan pemanggilan saksi ahli untuk memberikan keterangannya sesuai dengan pengetahuannya dan pengalamannya. Tujuan dari pengangkatan saksi ahli ini adalah untuk menghindari hakim salah atau keliruan mengambil kesimpulan, sehingga dapat memberikan putusan yang benar dan adil bagi semua pihak.
Downloads
References
Bob Reynolds, Memahami Derivatif, Terjemahan Agustinus Sri Wahyudi, Batam, Interaksa, 2000.
Dian Ediana Rae, Transaksi Derivatif dan Masalah Regulasi Ekonomi di Indonesia, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2008.
Ellijana, Essensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan, Emmy Yuhassarie, 2005, Prosinding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya “2004 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PERKEMBANGANNYA”, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.
Gatot Suparmono, Perbankan dan Masalah Kredit “Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis”, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
J.B. Huizink, Insolventie, Terjemahan Linus Doludjawa, Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Jonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian “Hukum Normatif”, Bayumedia Publishing, Malang, 2010.
Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata (Mediasi, Class Action, Arbitrase & ALternatif), PT. Grafiti Budi Utami Bandung, Bandung, 2008.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata “dalam Teori dan Praktek”, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Ricardo Simanjutak, Essensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan, Emmy Yuhassarie, 2005, Prosinding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya “2004 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PERKEMBANGANNYA”, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.