PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN LEASING
Abstract
Pertumbuhan perekonomian Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh sektor pembiayaan. Apalagi didukung semakin konsumtifnya masyarakat. Tingkat kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor semakin tinggi akibat tingginya tingkat kriminalitas pada kendaraan umum. Banyak bermunculan lembaga pembiayaan yang memberikan kredit dengan bunga rendah dan menggunakan sistem jaminan dimana apabila debitur tidak dapat membayar tepat waktu barang yang sedang dicicil tersebut akan diambil kembali. Prosedur hukum mengenai lembaga pembiayaan yang sering dilanggar adalah pendaftaran sertifikat fidusia oleh lembaga pembiayaan. Kronologi kasusnya, Atjeng Ridwan tinggal dua kali cicilan, motornya ditarik paksa Adira Finance karena terlambat pembayaran. Saat petugas dari Adira Finance datang untuk mengambil motor itu, pemiliknya yaitu Atjeng tidak berada di rumah tapi tetap saja motor tersebut diambil paksa dari adiknya Atjeng. Pengambilan motor secara paksa tidak disertai dengan berkas yang lengkap dalam hal melakukan eksekusi objek jaminan fidusia. Atjeng mendatangi kantor Adira Finance untuk membayar cicilannya tapi dikenakan biaya tambahan. Atas permasalahan tersebut, perlu dilakukan sebuah penelitian apa akibat hukum tindakan PT Adira Finance yang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan wajib untuk melakukan pendaftaran sertifikat fidusia diperkuat dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Adira Finance melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif.
Downloads
References
_______ , Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Bandung, 2006.
Muliadi, Ahmad, Hukum Lembaga Pembiayaan, Akademia Permata, Jakarta, 2013.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Usman, Rahmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Adira Ketapang Kecewakan Debitur, http//www.newsmetronasional.blogspotcom.
Hukum Jaminan ,www.andyhartanto.dosen.narotama.ac.id.
Jaminan Fidusia, www.id.wikipedia.org. Leasing Belum Bayar Jaminan Fidusia, www.koran-jakarta.com
Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 Teantang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.