PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERKENAL YANG MEREKNYA DIDAFTARKAN OLEH PIHAK LAIN PADA KELAS BARANG DAN/ ATAU JASA TIDAK SEJENIS
Abstract
Penelitian hukum terhadap perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terkenal yang mereknya didaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang dan/ atau jasa tidak sejenis perlu dilakukan secara komprehensif guna memperoleh jawaban yang memiliki landasan hukum atas kekosongan hukum yang merupakan dampak yuridis belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Guna memberikan kepastian hukum tanpa mengesampingkan kedudukan suatu merek sebagai merek terkenal bagi pemegang hak atas merek terkenal yang mereknya dididaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang dan/ atau jasa yang berbeda, sekalipun belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka pemegang hak atas merek terkenal dapat mepergunakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang 15 Tahun 2001 tentang Merek untuk melindungi hak atas merek terkenal miliknya tersebut. Dimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menentukan bahwa suatu permohonan pendaftaran merek harus berlandaskan pada itikad baik.
Downloads
References
Gautama, Sudargo. Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989.
Jened, Rahmi. Hak Kekayaan Intelektual, Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), 2010.
Kaligis, O.C. Teori & Praktik Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2008.
Kusumawti, Lanny. Aspek Hukum Dalam Persaingan Usaha. Sidoarjo: Laros, 2010
Lindsey, Tim. Dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni, 2006.
Maulana, Insan Budi. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.
Margono, Suyud, dan Longginus Hadi. Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Jakarta: Novindo Pust Mandiri, 2002.
Miru, Ahmadi. Hukum Merek. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Purwaningsih, Endang. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. Bandung: CV Mandar Maju, 2002.
Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Rizaldi, Julius. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal. Bandung: PT Alumni, 2009.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Kurniasih, Dwi Agustine. Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.
Purba, Rando. Analisa Yuridis Terhadap Pemboncengan Ketenaran Merek Asing Terkenal Untuk Barang Yang Tidak Sejenis (Kasus Merek Intel Corporation Lawan Intel Jeans). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
Diunduh dari http://merek Indonesia.dgip.go.iddetail.php?aplnumber=
%27R0020120 03417%27, pada tanggal 2 November 2013.
Diunduh dari http://batam.tribunnews.com/2010/10/12/pengusaha-coklat-batam-digugat-toyota, pada tanggal 2 November 2013.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.