PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERKENAL YANG MEREKNYA DIDAFTARKAN OLEH PIHAK LAIN PADA KELAS BARANG DAN/ ATAU JASA TIDAK SEJENIS

  • Sebastian Putra Gunawan Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 304 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 326 times
Keywords: perlindungan hukum, merek terkenal, pendaftaran, kepastian hukum, itikad baik

Abstract

Penelitian hukum terhadap perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terkenal yang mereknya didaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang dan/ atau jasa tidak sejenis perlu dilakukan secara komprehensif guna memperoleh jawaban yang memiliki landasan hukum atas kekosongan hukum yang merupakan dampak yuridis belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Guna memberikan kepastian hukum  tanpa mengesampingkan kedudukan suatu merek sebagai merek terkenal bagi pemegang hak atas merek terkenal yang mereknya dididaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang dan/ atau jasa yang berbeda, sekalipun belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka pemegang hak atas merek terkenal dapat mepergunakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang 15 Tahun 2001 tentang Merek untuk melindungi hak atas merek terkenal miliknya tersebut. Dimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menentukan bahwa suatu permohonan pendaftaran merek harus berlandaskan pada itikad baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djumhana, Muhamad dan Djubaedillah. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Gautama, Sudargo. Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989.

Jened, Rahmi. Hak Kekayaan Intelektual, Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), 2010.

Kaligis, O.C. Teori & Praktik Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2008.

Kusumawti, Lanny. Aspek Hukum Dalam Persaingan Usaha. Sidoarjo: Laros, 2010

Lindsey, Tim. Dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni, 2006.

Maulana, Insan Budi. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.

Margono, Suyud, dan Longginus Hadi. Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Jakarta: Novindo Pust Mandiri, 2002.

Miru, Ahmadi. Hukum Merek. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Purwaningsih, Endang. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. Bandung: CV Mandar Maju, 2002.

Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Rizaldi, Julius. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal. Bandung: PT Alumni, 2009.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Kurniasih, Dwi Agustine. Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.

Purba, Rando. Analisa Yuridis Terhadap Pemboncengan Ketenaran Merek Asing Terkenal Untuk Barang Yang Tidak Sejenis (Kasus Merek Intel Corporation Lawan Intel Jeans). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Diunduh dari http://merek Indonesia.dgip.go.iddetail.php?aplnumber=
%27R0020120 03417%27, pada tanggal 2 November 2013.

Diunduh dari http://batam.tribunnews.com/2010/10/12/pengusaha-coklat-batam-digugat-toyota, pada tanggal 2 November 2013.
Published
2018-03-01