KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP HART A BAWAAN AKIBAT ADANYA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 53/PDT.G/2007/PN.GS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Angela Felicia Widjaja Gunawan Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 52 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 64 times
Keywords: Harta Bawaan, Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 53/PDT.G/2007/PN.Gs

Abstract

Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sllljana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan praktis yaitu agar dapat mengetahui apakah kedudukan hukum terhadap harta bawaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 53/PDT.G/2007/PN.Gs sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, bahwa kedudukan harta bawaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik perkara Nomor: 53/PDT.G/2007/PN.Gs, yang mengabulkan gugatan Nyonya Susi Wediawati, selaku Penggugat, untuk mengembalikan biaya pembangunan rumah sebesar Rp 372.373.400,00 ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hartanto, J. Andy, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (Menurut Bnrgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan), Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Harta Kekayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua, Balai Pustaka, Jakarta, cet. Ke VII, 1995

Saleh, K. Wantjik, Hukum Perdata Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976

Satrio, J, Hukum Harta Perkawinan, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1991

Sudarsono, H, Hukum Perkawinan Nasional, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1991

Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Published
2014-03-01