PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KIOS SERPONG PLAZA YANG DISITA ASETNYA SEBAGAI BARANG BUKTI TERSANGKA RT PADA KASUS BANK CENTURY

  • Catherine Ratnasari Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 88 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 232 times
Keywords: Perjanjian, Akibat Hukum Perjanjian, Penyitaan, Perbenturan Kepentingan Publik dan Kepentingan Privat, Perlindungan Hukum

Abstract

Pihak yang membuat perjanjian tentunya berharap hak dan kewajiban yang terbentuk akan terlaksana dengan baik. Akan tetapi, keadaan menjadi sulit apabila pelaksanaan perjanjian berbenturan dengan kepentingan pemerintah, misalnya seperti penyitaan. Di satu sisi, pemerintah perlu melakukan penyitaan untuk menghasilkan pembuktian atas suatu tindak kriminal yang dilakukan tersangka atau terdakwa. Di sisi lain terdapat hak pihak ketiga tidak bersalah yang muncul dari perjanjian sah dengan tersangka atau terdakwa yang bersangkutan. Pertanyaannya adalah seberapa jauh hukum akan melindungi kepentingan pihak ketiga apabila terdapat kebutuhan untuk menyita objek tertentu yang bersangkutan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diadakan kajian hukum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan terkait. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.

Eddy, Richard, Aspek Legal Properti: Teori, Contoh dan Aplikasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2010.

Koeswahyono, Imam, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Bayumedia Publishing, Malang, 2004.

Komariah, Hukum Perdata, UMM Press, Malang, 2013.

Liang Gie, The, Teori-Teori Keadilan, Super, Yogyakarta, 1979.

Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja, Kedudukan Berkuasa & Hak Milik, Kencana, Jakarta, 2004.

Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.

Salim, Joko, 108 Tanya Jawab Investasi & Bisnis Properti, Visimedia, jakarta, 2011.

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Keduapuluh, Intermasa, Jakarta, 2004.

Sutedi, Adrian, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Qirom Syamsudin Meilala, A., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985.
Published
2014-03-01