PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KIOS SERPONG PLAZA YANG DISITA ASETNYA SEBAGAI BARANG BUKTI TERSANGKA RT PADA KASUS BANK CENTURY
Abstract
Pihak yang membuat perjanjian tentunya berharap hak dan kewajiban yang terbentuk akan terlaksana dengan baik. Akan tetapi, keadaan menjadi sulit apabila pelaksanaan perjanjian berbenturan dengan kepentingan pemerintah, misalnya seperti penyitaan. Di satu sisi, pemerintah perlu melakukan penyitaan untuk menghasilkan pembuktian atas suatu tindak kriminal yang dilakukan tersangka atau terdakwa. Di sisi lain terdapat hak pihak ketiga tidak bersalah yang muncul dari perjanjian sah dengan tersangka atau terdakwa yang bersangkutan. Pertanyaannya adalah seberapa jauh hukum akan melindungi kepentingan pihak ketiga apabila terdapat kebutuhan untuk menyita objek tertentu yang bersangkutan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diadakan kajian hukum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan terkait.
Downloads
References
Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.
Eddy, Richard, Aspek Legal Properti: Teori, Contoh dan Aplikasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2010.
Koeswahyono, Imam, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Bayumedia Publishing, Malang, 2004.
Komariah, Hukum Perdata, UMM Press, Malang, 2013.
Liang Gie, The, Teori-Teori Keadilan, Super, Yogyakarta, 1979.
Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja, Kedudukan Berkuasa & Hak Milik, Kencana, Jakarta, 2004.
Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Salim, Joko, 108 Tanya Jawab Investasi & Bisnis Properti, Visimedia, jakarta, 2011.
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Keduapuluh, Intermasa, Jakarta, 2004.
Sutedi, Adrian, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Qirom Syamsudin Meilala, A., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.