PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP PERAMPASAN BENDA JAMINAN BERUPA SEBIDANG HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN RUKO YANG DILAKUKAN NEGARA
Abstract
Pada dewasa ini, peranan lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank menjadi penting guna meningkatkan pembangunan dibidang ekonomi. Menjadi masalah apabila benda yang dibebani hak tanggungan yang diberikan kepadanya dalam perjanjian kredit, didapat debitur dari hasil tindak pidana korupsi. Terhadap benda jaminan itu tentunya akan disita oleh pengadilan bahkan dapat dirampas untuk negara. Perampasan ini tentunya mengabaikan hak – hak kreditur pemegang hak tanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan konflik kepentingan antara kreditur pemegang hak tanggungan dengan kepentingan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya – upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan sebagai bentuk perlindungan hukum baginya terhadap perampasan benda jaminan yang dilakukan negara. Sehingga dari kesemuanya itu dapat diambil upaya hukum yang bisa dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan yaitu dengan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi).
Downloads
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.