PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP PERAMPASAN BENDA JAMINAN BERUPA SEBIDANG HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN RUKO YANG DILAKUKAN NEGARA

  • Melissa Pratiwi Silianto Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 117 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 730 times
Keywords: Perampasan Benda yang telah dibebani Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan.

Abstract

Pada dewasa ini, peranan lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank menjadi penting guna meningkatkan pembangunan dibidang ekonomi. Menjadi masalah apabila benda yang dibebani hak tanggungan yang diberikan kepadanya dalam perjanjian kredit, didapat debitur dari hasil tindak pidana korupsi. Terhadap benda jaminan itu tentunya akan disita oleh pengadilan bahkan dapat dirampas untuk negara. Perampasan ini tentunya mengabaikan hak – hak kreditur pemegang hak tanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan konflik kepentingan antara kreditur pemegang hak tanggungan dengan kepentingan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya – upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan sebagai bentuk perlindungan hukum baginya terhadap perampasan benda jaminan yang dilakukan negara. Sehingga dari kesemuanya itu dapat diambil upaya hukum yang bisa dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan yaitu dengan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-03-01